Wah, Honorarium PNS Dinas BMBK Pemprov Sumut Dibayar Ganda???

photo author
- Jumat, 7 Desember 2018 | 15:30 WIB
Honorarium
Honorarium

Jakarta, Klikanggaran.com (07-12-2018) - Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terindikasi melakukan pemborosan anggaran daerah. Yaitu terkait pembayaran honorarium PNS Dinas BMBK.

Pemborosan tersebut diketahui terdapat pada pembayaran honorarium PNS pengelola keuangan. Honorarium PNS Dinas BMBK ini diduga dibayar ganda.

Dugaan tersebut berasal dari hasil pengamatan tim Klikanggaran.com atas data yang diterima. Diketahui, Pemprov Sumut di tahun 2017 telah merealisasikan anggaran belanja. Yaitu untuk honorarium tim pengawas dan inspektorat sebesar Rp4.386.950.000.

Angka ini merupakan realisasi sebesar 81,46% dari yang dianggarkan oleh Pemprov Sumut senilai Rp5.923.600.000. Belanja honorarium PNS Dinas BMBK sendiri di tahun 2017 diketahui terdapat realisasi pembayaran sebagai berikut:

a. Honorarium pengelola keuangan daerah untuk kegiatan Perencanaan Teknis Jalan.

b. Honorarium pengelola panitia pelaksana kegiatan untuk Kegiatan Monitoring Evaluasi dan Pelaporan.

c. Honorarium pengelola keuangan daerah pada Proyek Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Jurusan Kuala – Timbang Lawang di Kabupaten Langkat.

d. Honorarium pengelola keuangan daerah pada Kegiatan Pemeliharaan rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Labuhan Batu.

Akan tetapi, para pejabat Dinas BMBK yang melakukan 4 kegiatan tersebut diduga melakukan pemborosan. Yaitu dengan adanya pengeluaran honorarium secara ganda. Sehingga ini menjadi pemborosan anggaran yang mendekati indikasi dugaan korupsi.

Adapun nilai yang dibayarkan ganda terkait hal tersebut di atas adalah sebesar Rp17.134.000. Anggaran tersebut diterima oleh pejabat KPA - PE, PPTK - PE, Bendahara Pengeluaran Pembantu, PPTK-UPT Binjai, dan PPTK-UPT Rantau Parapat.

Sepertinya wajar jika nantinya publik menilai, ini sebagai tindakan serakah para pejabat di Dinas BMBK. Sebab mereka melakukan pembayaran ganda untuk mendapatkan uang lebih. Tapi, dari satu pekerjaan yang sama.

Ditambah, tindakan pejabat yang serakah itu menyalahi Pergub Nomor 43 Tahun 2017. Yaitu tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Kegiatan APBD Provinsi Sumut TA 2017 yang disahkan pada tanggal 15 Mei 2017.

Dinyatakan dalam Pergub tersebut bahwa harga satuan untuk honor pengelola keuangan daerah dibayar dengan satuan OB (orang per bulan).

 

Penulis : Bagus AlFatah

Baca juga : Kenakalan Pejabat Pemkab Tangerang pada Belanja Honorarium PNS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bagus AlFatah

Tags

Rekomendasi

Terkini

X