Jakarta, Klikanggaran.com (03-04-2018) - Kebocoran APBD seringkali terjadi bukan karena pemerintah tidak mengerti dalam mengelola keuangan. Tapi, masih dominannya perilaku nakal, hingga akhirnya masyarakatlah yang dirugikan.
Misalnya kenakalan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Akibat perilaku maruk para oknum pejabatnya, Pemkab Tangerang harus rela kebocoran APBD mencapai ratusan juta rupiah. Naas, kan.
Maruknya pejabat Pemkab Tangerang, seperti dijelaskan dalam data Klikanggaran.com, di antaranya tentang belanja honorarium tim kerja PNS pada Bappeda, BLHD, dan Diskominfo, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp385.137.400.
Padahal, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) telah mengingatkan bahwa, penganggaran belanja pegawai berupa honorarium bagi PNSD dan Non PNSD harus memperhatikan azas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan.