Jakarta, Klikanggaran.com (04-12-2018) - Intensitas aparat hukum dalam memberantas perilaku koruptif di pemerintahan terbilang masih belum efektif. Hal ini terbukti dengan masih ada kebocoran di Kemenko Perekonomian.
Dari hal besar hingga hal kecil, masih ditemukan potensi kebocoran anggaran. Seperti yang terjadi di Kementerian Koordinator Perekonomian atau Kemenko Perekonomian. Ternyata, masih ditemukan potensi kebocoran anggaran dan dugaan mark up.
Misalnya, atas honor yang diberikan kepada Tim Koordinasi pelaksanaan KEIN atau Komite Ekonomi Nasional dan Tim Pendukung Sekrtariat Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC).
Padahal pembayaran honor untuk tim koordinasi ini berpedoman pada besaran ketentuan pelaksanaan kegiatan yang diatur dalam PMK Nomor 33 Tahun 2016. Artinya, semua pembayaran honor sudah ada acuannya, alias tidak ngasal.
Terkait masih ada kebocoran di Kemenko Perekonomian ini, Klikanggaran.com telah mencoba menelusurinya. Dokumen Klikanggaran.com menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan tugas Tim Koordinasi ini di dalamnya mencakup tugas-tugas kesekretariatan. Jika merujuk pada PMK Nomor 33/PMK.05/2016 seharusnya diberikan honor yang besarnya berbeda dengan honor tim pelaksana kegiatan.
Namun, di dalam SK Tim Koordinasi tersebut tidak ada uraian tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk masing-masing personil. Sehingga tidak dapat ditentukan dengan jelas fungsi masing-masing personil. Misalnya, personil yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai tim pelaksana kegiatan. Personil yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai tim sekretariat. Dan, personil yang melaksanakan fungsi tim pelaksana kegiatan.
Hal ini berdampak pada ketidakjelasan honor yang harus dibayar kepada masing-masing personil yang terlibat dalam tim koordinasi. Dan, dapat menimbulkan potensi kelebihan pembayaran maupun pemborosan keuangan negara.
Perlu diingat, anggaran adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis dalam bentuk angka dan dinyatakan dalam unit moneter. Rencana tersebut meliputi semua aktivitas istansi untuk jangka waktu (periode) tertentu di masa yang akan datang.
Anggaran juga merupakan sejumlah uang yang dihabiskan dalam periode tertentu untuk melaksanakan suatu program. Maka tidak ada satu instansi pun yang memiliki anggaran tidak terbatas. Sehingga proses penyusunan anggaran menjadi hal penting dalam sebuah proses perencanan.
Baca juga : Masa, Pengelola BMN di Kemenko Perekonomian Tak Tahu Masalah Ini?