Masa, Pengelola BMN di Kemenko Perekonomian Tak Tahu Masalah Ini?

photo author
- Senin, 29 Oktober 2018 | 02:09 WIB
images_berita_2018_Sept_IMG-20181029-WA0003
images_berita_2018_Sept_IMG-20181029-WA0003

Jakarta, Klikanggaran.com (29-10-2018) - Pada tahun 2016 untuk diketahui oleh publik, di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ada persoalan yang akan membuat kita lebih jengkel ketimbang mendengar kata sontoloyo yang tengah ramai diperbincangkan di kalangan elite politik.

Bagaimana tidak jengkel, masa pengendalian untuk mengindentifikasi aset tetap yang diperoleh dari belanja pemeliharaan saja kacau?

Padahal menurut dokumen yang diterima Klikanggaran.com, anggaran untuk belanja barang sangat besar. Yaitu mencapai 82,02 persen atau dengan realisasi sebesar Rp231.209.124.137. Otomatis di realisasi anggaran belanja tersebut ada belanja pemeliharaannya, dong.

Usut punya usut, eh ternyata ada belanja pemeliharaan. Tahu berapa anggaran yang dikeluarkan pemeliharaan belanja? Yaitu mencapai Rp5.824.564.609 atau 3 persen dari total realisasi belanja barang. Sangat fantastis bukan, hanya untuk sekedar belanja pemeliharaan.

Yang membuat jengkel adalah informasi mengenai adanya peroleh aset yang berasal dari belanja pemeliharaan, tidak diketahui oleh Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Lantas apa gunanya ada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 84 ayat (1) yang menyatakan bahwa Pengelola Barang harus melakukan pendaftaran dan pencatatan Barang Milik Negara/ Daerah yang berada di bawah penguasaannya ke dalam Daftar Barang Pengelola menurut penggolongan dan kodefikasi barang?

Masa Bagian Pengelola BMN tidak tahu menahu ada penambahan aset yang berasal dari belanja pemeliharaan? Kata publik, jangan-jangan, kata su'udzonnya, fiktif lagi?

Oleh karena itu publik mendorong agar aparat hukum maupun Kejaksaan menyelidikinya, benar tidak, ada penambahan aset dari belanja pemeliharaan. Bila perlu panggil saja Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution untuk dimintai keterangannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Heryanto

Rekomendasi

Terkini

X