Palembang, Klikanggaran.com (05-04-2018) - Di Tahun Anggaran 2016, publik Sumsel mungkin belum begitu lupa dan masih ingat perihal adanya isu yang muncul di tengah masyarakat.
Kala itu, di berbagai kabupaten/kota di wilayah Sumatera Selatan dihadapkan dengan situasi keuangan yang sedang paceklik alias masa krisis anggaran di berbagai SKPD di Kabupaten/Kota. Tak ayal, publik kala itu terkesan dibuat gaduh dengan kondisi tersebut. Apalagi derasnya sejumlah pemberitaan berbagai media yang menyoroti permasalahan tersebut.
Di sisi lain, dokumen dan sumber yang dimiliki klikanggaran.com menyebutkan jika pada tahun anggaran 2016 disinyalir Pemrov Sumsel tak menyalurkan dana bagi hasil pajak rokok ke berbagai kabupaten yang ada di wilayah Sumsel. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pasal 94 ayat (1) menyatakan bahwa hasil penerimaan pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan hasil penerimaan untuk Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).
Namun, Pemrov Sumsel disinyalir tak menyalurkan bagi hasil rajak rokok tersebut ke berbagai kabupaten/kota di Sumsel sebesar Rp49.016.938.510,41 dengan rincian :
1) Kota Palembang Rp6.741.270.719,84
2) Kabupaten Muba Rp3.506.152.778,16
3) Kabupaten Banyuasin Rp4.094.356.040,28
4) Kabupaten OKI Rp3.800.254.409,22
5) Kabupaten Ogan Ilir Rp2.623.847.884,97
6) Kabupaten OKU Rp2.329.746.253,91
7) Kabupaten OKU Selatan Rp2.623.847.884,97
8) Kabupaten OKU Timur Rp3.506.152.778,16
9) Kabupaten Muara Enim Rp3.212.051.147,09
10) Kota Prabumulih Rp1.741.542.991,78