Waw! Pada Lomba MTQ Tingkat Provinsi Tahun Lalu Ada Pemborosan?

photo author
- Rabu, 28 Maret 2018 | 05:12 WIB
images_berita_2018_Mar_w11
images_berita_2018_Mar_w11

 

Jakarta, Klikanggaran.com (28-03-2018) - Penting untuk diketahui, pemborosan anggaran sudah merambah ke wilayah yang mungkin bagi publik tak seharusnya terjadi.

Baru-baru ini Klikanggaran.com menemukan, bahwa atas lomba MTQ Tingkat Provinsi Riau, ada pemborosan anggaran terhadap besaran hadiah yang diberikan kepada pemenang. Yaitu dengan standar besaran hadiah yang ditetapkan dalam SK Walikota sebesar Rp604.000.000.

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru menganggarkan belanja barang dan jasa tahun 2016 sebesar Rp723.945.113.099, dengan realisasi sebesar Rp549.684.919.132 atau 75,93 persen dari anggaran. Di antara belanja barang dan jasa tersebut terdapat belanja uang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada Setda sebesar Rp2.007.300.000 untuk membiayai kegiatan-kegiatan.

Namun, sesuai dokumen yang diperoleh Klikanggaran.com, terdapat perbedaan jumlah yang dibayarkan dengan jumlah menurut standar satuan harga, sebagaimana rincian di bawah ini :

Pertama, terdapat hadiah untuk juara I yang harusnya sebesar Rp2.000.000, tetapi jumlah yang dibayarkan malah sebesar Rp9.000.000. Sehingga terjadi selisih sebesar Rp7.000.000 dengan jumlah pemenang 38 dan terjadi pemborosan sebesar Rp266.000.000.

Kedua, terdapat hadiah untuk juara II yang harusnya sebesar Rp1.750.000, tetapi jumlah yang dibayarkan malah sebesar Rp5.500.000. Sehingga terjadi selisih sebesar Rp3.750.000 dengan jumlah pemenang 38 dan terjadi pemborosan sebesar Rp142.500.000.

Ketiga, terdapat hadiah untuk juara III yang harusnya sebesar Rp1.500.000, tetapi jumlah yang dibayarkan malah sebesar Rp3.500.000. Sehingga terjadi selisih sebesar Rp2.000.000 dengan jumlah pemenang 38 dan terjadi pemborosan sebesar Rp76.000.000.

Keempat, terdapat hadiah untuk juara harapan I yang harusnya sebesar Rp1.000.000, tetapi jumlah yang dibayarkan malah sebesar Rp2.500.000. Sehingga terjadi selisih sebesar Rp1.500.000 dengan jumlah pemenang 38 dan terjadi pemborosan sebesar Rp57.000.000.

Kelima, terdapat hadiah untuk juara harapan II yang harusnya sebesar Rp750.000, tetapi jumlah yang dibayarkan malah sebesar Rp2.000.000. Sehingga terjadi selisih sebesar Rp1.250.000 dengan jumlah pemenang 38 dan terjadi pemborosan sebesar Rp47.500.000.

Keenam, terdapat hadiah untuk juara I yang harusnya sebesar Rp4.000.000, tetapi jumlah yang dibayarkan malah sebesar Rp6.000.000. Sehingga terjadi selisih sebesar Rp2.000.000 dengan jumlah pemenang 6 dan terjadi pemborosan sebesar Rp12.000.000.

Ketujuh, terdapat hadiah untuk juara II yang harusnya sebesar Rp4.000.000, tetapi jumlah yang dibayarkan malah sebesar Rp3.500.000. Sehingga terjadi selisih sebesar Rp500.000 dengan jumlah pemenang 6 dan terjadi pemborosan sebesar Rp3.000.000.

Jadi total atas temuan tersebut menimbulkan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp604.000.000. Dari sini publik menilai bahwa sepertinya, Pemkot Pekanbaru tidak memiliki pedoman untuk menentukan nilai hadiah untuk pemenang.

Dan, fakta di lapangan ternyata juga terjadi beda-beda harga. Oleh karena itu, diminta kepada aparat hukum atau Kejari untuk menyelidikinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kit Rose

Tags

Rekomendasi

Terkini

X