Setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame melalui media reklame di daerah wajib terlebih dahulu mendapatkan surat izin dari Bupati atau pejabat yang diberi kewenangan. Penerbitan izin reklame dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan perhitungan nilai pajak reklame ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Artikel Terkait
Pemkab Bekasi Tambah Rp158 Miliar Anggaran Penanganan Covid-19
Lho, Kok Bisa, Pendistribusian SPPT PBB-P2 di Kabupaten Bekasi Belum Optimal? 910 SPPT Tidak Sampai ke WP
Di Kabupaten bekasi, Satu Perusahaan Penyedian Listrik Tidak Memungut PPJ, Kata Laporan BPK