Kabupaten Bekasi: 165 Reklame Masih Terpasang, padahal Pajaknya Belum DIperpanjang

photo author
- Jumat, 3 September 2021 | 20:21 WIB
Ilustrasi: Perhitungan pajak (pixabay/Stevepb)
Ilustrasi: Perhitungan pajak (pixabay/Stevepb)

Setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame melalui media reklame di daerah wajib terlebih dahulu mendapatkan surat izin dari Bupati atau pejabat yang diberi kewenangan. Penerbitan izin reklame dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sedangkan perhitungan nilai pajak reklame ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X