Namun demikian karena penggunaan tersebut tidak dilaporkan, maka penggunaan tersebut juga belum dikenakan PPJ.
BPK menilai bahwa terdapat potensi penerimaan PPJ atas penggunaan sendiri sebesar Rp4.404.836,09 (418.074,80 kWh x Rp439 x 2,4%).
Namun demikian karena penggunaan tersebut tidak dilaporkan, maka penggunaan tersebut juga belum dikenakan PPJ.
BPK menilai bahwa terdapat potensi penerimaan PPJ atas penggunaan sendiri sebesar Rp4.404.836,09 (418.074,80 kWh x Rp439 x 2,4%).
Artikel Terkait
Kabupaten Bekasi Jalannya Bermasalah, Karena Proyeknya Bermasalah?
LHP BPK atas LKPD Kabupaten Bekasi Tahun 2017
Lho, Kok Bisa, Pendistribusian SPPT PBB-P2 di Kabupaten Bekasi Belum Optimal? 910 SPPT Tidak Sampai ke WP