Di Kabupaten bekasi, Satu Perusahaan Penyedian Listrik Tidak Memungut PPJ, Kata Laporan BPK

photo author
- Kamis, 2 September 2021 | 14:39 WIB
Ilustrasi: Travo Listrik (Pixabay/jarmoluk)
Ilustrasi: Travo Listrik (Pixabay/jarmoluk)

Namun demikian karena penggunaan tersebut tidak dilaporkan, maka penggunaan tersebut juga belum dikenakan PPJ.

BPK menilai bahwa terdapat potensi penerimaan PPJ atas penggunaan sendiri sebesar Rp4.404.836,09 (418.074,80 kWh x Rp439 x 2,4%).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X