Lubuklinggau, Klikanggaran.com - Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Kota Lubuklinggau Tahun 2020, diketahui bahwa terdapat Peningkatan Jalan SMP 14 dan SMA 8 Kota Lubuklinggau dilaksanakan oleh CV Ag (CV Agoestien).
Dari LHP BPK itu juga diketahui kontrak dengan nomor 02/SP/DPUPR-BM/2020 tanggal 18 September 2020, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1.989.608.400,00. Untuk jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari kalender terhitung sejak 18 September sampai dengan 16 Desember 2020.
BPK juga menyebutkan, pelaksanaan pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi atau Provisional Hand Over (PHO) Nomor 176.1/BA/BM/2020 tanggal 6 November 2020, dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender. Pembayaran telah dilakukan 100%.
Baca Juga: Hari Pertama Putar di Bioskop, Film James Bond: No Time To Die Raup Pendapatan 5 Juta Poundsterling
Dijelaskan BPK, berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen kontrak diketahui bahwa harga satuan Beton fc' 20 Mpa sebesar Rp2.194.734,57 per m³, volume kontrak sebanyak 543,55 m³, sedangkan volume terpasang sebanyak 534,36 m³, sedangkan volume terpasang sebanyak 534,36 m³, sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan Beton fc' 20 Mpa sebanyak 9,19 m³ (543,55 m³ - 534,36 m³) atau sebesar Rp20.169.610,70 (9,19 m³ x Rp2.194.734,57 per m³).
BPK menjabarkan nilai kekurangan volume tersebut telah dibahas dan disepakati bersama dengan PPK dan pelaksana kegiatan serta diketahui oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang selaku Pengguna Anggaran pada tanggal 15 Desember 2020 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Kesepakatan Hasil Perhitungan Kekurangan Volume Pekerjaan yang telah ditandatangani bersama.
Menanggapi hal itu, Koordinator MAKI Sumatera Selatan (Sumsel), Boni Belitong, menuturkan bahwa dari pekerjan tersebut terdapat dugaan penggelembungan harga (Mark Up) pada harga satuan.
"Pasalnya, nilai satuan beton diduga terdapat penggelembungan harga (Mark Up), dimana nilai beton per m³ (kubik) mencapai Rp2 juta rupiah, nilai harga tersebut mencukupi untuk 4 m³ atau satu dump mobil molen," ujar Boni, saat konfirmasi, Jumat (1/10).
Selain itu, kata Boni, sesuai volume kontrak sebanyak 543,55 m³ : 4 m³ (per mobil molen) sehingga diperlukan sebanyak 135,5 mobil dikali harga perkiraan tertinggi senilai Rp3,4 juta per mobil, maka hanya diperlukan Rp460.700.000.
"Jadi, nilai potensi kerugian atas akumulasi satuan beton untuk volume sebanyak 543,55 m³ senilai Rp732.247.975,52," ungkapnya.***
Apabila artikel ini menarik, mohon untuk men-share-kannya kepada teman-teman Anda, terima kasih.