Bekasi, Klikanggaran-- Penyedia listrik untuk pabrik pada kawasan industri di Kabupaten Bekasi berasal dari tiga perusahaan, yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan perusahaan swasta, yaitu PT Cikarang Listrindo dan PBP.
Ketiga perusahaan penyedia listrik ini melayani pelanggan di wilayah Kabupaten Bekasi dengan pembagian wilayah.
Perusahaan penyedia listrik di Kabupaten Bekasi tersebut kemudian menjadi wajib pajak penerangan jalan; terkecuali PLN.
Berdasarkan peraturan PLN sebagai BUMN, dibebaskan sebagai wajib pajak, akan tetapi tetap melaksanakan fungsi pemungutan PPJ kepada pelanggan.
Sebagai penyedia listrik untuk disalurkan kepada pelanggannya di kawasan industri Jababeka, PBP juga menggunakan listrik untuk kebutuhan kantor dan lingkungan kantornya.
Baca Juga: Lebih dari 15 Juta Dosis Vaksin Covid-19 telah Dibuang di AS sejak Maret, Kata Data Pemerintah
Berdasarkan STPD yang ditetapkan setiap bulan sebagai masa pajak pembayaran pajak penerangan daerah yang telah dibayarkan oleh PBP dan daftar pelanggan diketahui bahwa PBP tidak mengkategorikan kantornya sebagai pelanggan dan pengguna listriknya sendiri.
Dari pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 diketahui bahwa, listrik untuk operasional kantor menggunakan listrik yang berasal dari pembangkit dan bukan merupakan listrik yang berasal (dibeli) dari PLN.
PBP tidak menggunakan meter penggunaan seperti para pelanggannya.
Atas Penggunaan energi listrik yang dihasilkan sendiri tersebut tidak dikenakan PPJ.
Direktur PBP menjelaskan bahwa PBP tidak memisahkan perhitungan listrik yang digunakan untuk keperluan pembangkit dan keperluan kantor serta penerangan sekitarnya.
Berdasarkan meteran pada travo TC.25 04 diketahui bahwa total pemakaian dari Januari 2019 s.d. September 2020 sebesar 15.728.071 kWh.
Dari daya tersebut, berdasarkan perhitungan dari PBP sebesar 15.309.996,20 kWh digunakan untuk kebutuhan pembangkit dan sebesar 418.074,80 kWh digunakan untuk keperluan kantor dan penerangan sekitar.
Baca Juga: Satpol PP Batanghari Tangkap Empat Pasangan Muda Mudi yang Tidur di Kolong Jembatan
Penggunaan untuk keperluan kantor dan penerangan sekitar merupakan penggunaan tenaga listrik untuk penggunaan sendiri yang seharusnya dikenakan PPJ.