anggaran

Penjualan Madu Perum Perhutani pada KPH Bogor Berpotensi Merugikan Perusahaan Sebesar Rp 844 Juta Lebih

Rabu, 1 September 2021 | 18:20 WIB
Mekanisme Penjualan Madu Perhutani pada KPH Bogor (Dok.pexels.com/RomanOdintsov)

Jakarta, Klikanggaran.com – Untuk diketahui, madu merupakan produk unggulan Agro Industri Perum Perhutani yang dikelola oleh Pabrik Industri Madu di Parung Panjang, Bogor (dahulu disebut Pusat Perlebahan Nasional) dan Pabrik Madu di Regaloh, Pati. Pabrik Industri Madu pengelolaannya saat ini bergabung dengan KPH Bogor, sementara Pabrik Madu Regaloh bergabung dengan KPH Pati.

Pada tahun 2020, pabrik madu yang memberikan masukan pendapatan cukup besar yaitu madu produksi Pabrik Industri Madu Parung Panjang yang berada di bawah pengawasan Perum Perhutani Divre Janten. Produksi madu merupakan tanggung jawab Pabrik Industri Madu, sementara untuk pemasarannya di bawah KPH Bogor melalui empat belas kios.

Diketahui, pendapatan madu tahun 2019 secara keseluruhan meningkat sebesar Rp1.743.906.250,00 atau sebesar 40,74%. Namun, per Juni 2020 pendapatan madu mengalami penurunan signifikan bahkan pencapaian pendapatan per Juni 2020 tidak mendekati 50% dari pendapatan bersih di tahun 2019. Selain itu, pada tahun 2020 terdapat dua outlet/kios yang resmi ditutup atau tidak beroperasi lagi yaitu outlet/kios Setia Budi dan Warung Jambu.

Baca Juga: Kopi Sore dan Timbunan Cinta Bagian Satu

Hasil pemeriksaan oleh BPK atas laporan laba rugi, laporan produksi, laporan persediaan, laporan pendapatan madu per outlet/kios, hasil wawancara dengan Kepala Pabrik Industri Madu, dan petugas outlet/kios madu diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut:

a. Pelaksanaan penjualan madu yang dititipkan melalui karyawan membuka potensi penyalahgunaan hasil penjualan

b. Mekanisme monitoring penjualan madu tidak memadai, sehingga Perum Perhutani dirugikan atas piutang macet dan berpotensi tidak tertagih sebesar Rp844.165.999,00

Baca Juga: Sambut Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, Vaksinasi Santri dan Pesantren Menjadi Komitmen Pemerintah

Atas hal tersebut, Direksi Perum Perhutani menanggapi bahwa pada prinsipnya setuju dengan kondisi temuan tersebut. Kebijakan penjualan madu oleh karyawan akan dibuat lebih detail, namun demikian sudah ada upaya-upaya penagihan dan peningkatan pembayaran madu dari karyawan.

Untuk ke depannya, Administratur KPH Bogor akan segera melakukan monitoring dan penagihan atas penjualan madu yang dilakukan oleh masing-masing karyawan, dan surat pernyataan kesanggupan pembayaran madu oleh karyawan.

Baca Juga: Dua Medali Perunggu Disabet pada IESO 2021, Ini Dia Tim Indonesia Perwakilan dari Tujuh Kota

BPK merekomendasikan Direksi Perum Perhutani agar:

a. Memberikan sanksi sesuai ketentuan kepada Administratur KPH Bogor karena tidak memonitoring dan menagih atas percepatan penjualan madu oleh karyawan dan penyetoran hasil penjualan madu serta persediaan madu pada masing-masing outlet/kios;

b. Menginstruksikan Kadivre Janten untuk membuat kebijakan terkait batas maksimal pengambilan madu dengan memperhatikan tagihan sebelumnya dan pelunasan pembelian stok madu yang dilakukan oleh karyawan maupun kios;

Halaman:

Tags

Terkini