(KLIKANGGARAN) – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya memberikan penjelasan mengenai polemik tunjangan rumah sebesar Rp70 juta yang diterima anggota DPRD DKI Jakarta.
Pramono menegaskan bahwa keputusan terkait nilai tunjangan tersebut sepenuhnya berada di tangan legislatif. Ia menambahkan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi dengan pihak DPRD DKI mengenai persoalan ini.
“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI,” kata Pramono kepada wartawan di kompleks Balai Kota Jakarta, Minggu (7/9/2025).
Baca Juga: Pertemuan Menhut Main Domino Tidak Etis, Dinilai Jatuhkan Mental Penyidik Gakkum
“Tapi terus terang, saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” imbuhnya.
Ketentuan tunjangan rumah bagi anggota DPRD DKI diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022.
Dalam aturan itu disebutkan, pimpinan DPRD menerima Rp78,8 juta per bulan, sedangkan anggota non-pimpinan sebesar Rp70,4 juta per bulan.
Persoalan tunjangan ini sempat memicu aksi protes mahasiswa di Gedung DPRD DKI pada Kamis (4/9/2025), menuntut agar besaran tunjangan tersebut diturunkan.
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul perbandingan dengan tunjangan perumahan DPR RI yang sebelumnya Rp50 juta per bulan, lebih rendah dari DPRD DKI.
Namun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, menegaskan bahwa tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI sudah resmi dihentikan sejak 31 Agustus 2025.**