(KLIKANGGARAN) – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Adies Kadir tidak lagi memperoleh hak finansialnya sebagai anggota DPR RI sejak statusnya dinonaktifkan.
“Pak Adies sampai dengan hari ini beliau nonaktif dan tidak mendapat hak-hak apapun,” ujar Bahlil kepada awak media di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (6/9/2025).
Menurut Bahlil, hak yang dimaksud meliputi seluruh bentuk fasilitas keuangan.
“Tunjangan, gaji, sama sekali (tidak menerima). Sambil berproses ya,” tambahnya.
Saat ditanya soal kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) untuk posisi Adies, Bahlil memilih untuk tidak memberikan jawaban lebih lanjut.
Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, resmi dinonaktifkan oleh Golkar pada 1 September 2025.
Ia termasuk satu dari lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan buntut aksi demo yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025. Nama lain yang ikut dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).
Pencopotan Adies Kadir terjadi usai pernyataannya terkait tunjangan DPR, termasuk soal tunjangan beras Rp12 juta per bulan, menjadi sorotan publik meski kemudian sudah ia klarifikasi.
Selain itu, Adies juga menuai kritik di media sosial karena komentarnya tentang biaya sewa kos di kawasan Senayan yang ia asumsikan mencapai Rp3 juta per hari.
Dari perhitungannya, tunjangan rumah Rp50 juta per bulan untuk anggota dewan tetap tidak mencukupi karena total biaya sewa bisa menembus Rp78 juta per bulan.**
Artikel Terkait
Influencer Andovi–Chia Desak Jawaban Cepat atas 17+8 Tuntutan Rakyat, Ingatkan DPR Pernah Sahkan RUU Pilkada Satu Malam
Dudung Abdurachman Tegaskan Darurat Militer Masih Jauh, Ingatkan Proses Panjang dan Perlu Persetujuan DPR
Ternyata Segini Penghasilan Anggota DPR Setelah Pemangkasan, Tetap Kantongi Rp65,5 Juta Per Bulan
Inilah 6 Keputusan Hasil Rapat Pimpinan DPR dan Ketua Fraksi: Pemangkasan Tunjangan hingga Anggota Nonaktif Tanpa Hak
DPR: Anggota Dinonaktifkan Parpol Tak Lagi Terima Gaji, Hak Finansial Dihentikan Lewat Mekanisme MKD