Bahlil Lahadalia Tegaskan Adies Kadir Kehilangan Hak sebagai Anggota DPR Usai Dinonaktifkan Partai Golkar

photo author
- Minggu, 7 September 2025 | 17:54 WIB
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan Adies Kadir tak lagi menerima haknya sebagai anggota DPR RI.  ((Instagram/bahlillahadalia))
Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan Adies Kadir tak lagi menerima haknya sebagai anggota DPR RI. ((Instagram/bahlillahadalia))


(KLIKANGGARAN) – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa Adies Kadir tidak lagi memperoleh hak finansialnya sebagai anggota DPR RI sejak statusnya dinonaktifkan.

“Pak Adies sampai dengan hari ini beliau nonaktif dan tidak mendapat hak-hak apapun,” ujar Bahlil kepada awak media di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (6/9/2025).

Menurut Bahlil, hak yang dimaksud meliputi seluruh bentuk fasilitas keuangan.
“Tunjangan, gaji, sama sekali (tidak menerima). Sambil berproses ya,” tambahnya.

Saat ditanya soal kemungkinan pergantian antar waktu (PAW) untuk posisi Adies, Bahlil memilih untuk tidak memberikan jawaban lebih lanjut.

Baca Juga: Mentan Andi Amran Tegaskan Perang Lawan Mafia Pangan, Ungkap Kasus Pupuk Palsu hingga Kerugian Petani Rp3,2 Triliun

Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, resmi dinonaktifkan oleh Golkar pada 1 September 2025.

Ia termasuk satu dari lima anggota DPR RI yang dinonaktifkan buntut aksi demo yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025. Nama lain yang ikut dinonaktifkan adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Surya Utama (Uya Kuya).

Pencopotan Adies Kadir terjadi usai pernyataannya terkait tunjangan DPR, termasuk soal tunjangan beras Rp12 juta per bulan, menjadi sorotan publik meski kemudian sudah ia klarifikasi.

Baca Juga: Raja Juli Antoni Klarifikasi Foto Main Domino dengan Tersangka Pembalakan Liar, Tegaskan Tak Kenal Sebelum Kasus Viral

Selain itu, Adies juga menuai kritik di media sosial karena komentarnya tentang biaya sewa kos di kawasan Senayan yang ia asumsikan mencapai Rp3 juta per hari.

Dari perhitungannya, tunjangan rumah Rp50 juta per bulan untuk anggota dewan tetap tidak mencukupi karena total biaya sewa bisa menembus Rp78 juta per bulan.**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X