Dewan Pers Usulkan Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk RUU Hak Cipta untuk Jaga Hak Wartawan dan Kebebasan Pers

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 22:21 WIB
Dewan Pers resmi ajukan usulan agar karya jurnalistik diakui sebagai ciptaan dalam revisi UU Hak Cipta demi lindungi hak wartawan. (dewan pers)
Dewan Pers resmi ajukan usulan agar karya jurnalistik diakui sebagai ciptaan dalam revisi UU Hak Cipta demi lindungi hak wartawan. (dewan pers)

Dalam draf usulan yang diserahkan ke DPR dan ditembuskan ke Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Pers mengajukan beberapa poin penting, di antaranya:

Penambahan frasa “karya jurnalistik” dalam definisi ciptaan pada Pasal 1, serta di Bab IV sebagai Ciptaan yang Dilindungi.

Penegasan hak ekonomi atas karya jurnalistik, dengan masa perlindungan 70 tahun bagi pencipta dan 50 tahun sejak pertama kali dipublikasikan.

Penghapusan sejumlah pasal pembatasan hak cipta, seperti Pasal 26 dan Pasal 43 huruf (c), yang selama ini dinilai membuka celah penyalahgunaan karya jurnalistik tanpa izin.

Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim: Bawa Bukti Audit BPKP, Klaim Tak Ada Kerugian Negara

Penambahan prinsip fair use agar pengadilan mempertimbangkan tujuan penggunaan, sifat karya, porsi kutipan, dan dampak ekonomi terhadap karya asli.

Komitmen Dewan Pers dalam Proses Legislasi

Dewan Pers juga menyatakan siap memberikan masukan konstruktif selama proses legislasi agar RUU Hak Cipta dapat memperkuat kemerdekaan pers dan keberlanjutan industri media.

“Kami ingin kebijakan ini nantinya benar-benar menghargai karya intelektual wartawan dan memperkuat kebebasan pers di Indonesia,” tegas Komaruddin.

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih adil bagi karya jurnalistik di tengah maraknya reproduksi konten media tanpa izin di era digital.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X