Dewan Pers Usulkan Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk RUU Hak Cipta untuk Jaga Hak Wartawan dan Kebebasan Pers

photo author
- Jumat, 10 Oktober 2025 | 22:21 WIB
Dewan Pers resmi ajukan usulan agar karya jurnalistik diakui sebagai ciptaan dalam revisi UU Hak Cipta demi lindungi hak wartawan. (dewan pers)
Dewan Pers resmi ajukan usulan agar karya jurnalistik diakui sebagai ciptaan dalam revisi UU Hak Cipta demi lindungi hak wartawan. (dewan pers)

(KLIKANGGARAN) – Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat terhadap revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada DPR RI, pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Usulan ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum atas karya jurnalistik sekaligus menjaga keberlangsungan kemerdekaan pers di Indonesia.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya jaminan hukum bagi karya jurnalistik yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial.

“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Komaruddin.

Baca Juga: Inilah Alasan 6 Atlet Israel Dibatalkan Tampil di Kejuaraan Dunia Senam Jakarta 2025, Pemerintah Tegaskan Sikap Politik Luar Negeri

Dorongan Perlindungan Hak Ekonomi dan Moral Wartawan

Dewan Pers menekankan, perlindungan terhadap karya jurnalistik bukan hanya untuk perusahaan pers, tetapi juga bagi publik agar mendapatkan informasi yang kredibel dan berkualitas.


Perlindungan tersebut diharapkan dapat:

Menjamin hak ekonomi dan moral wartawan serta perusahaan pers,

Mencegah pelanggaran hak cipta yang merugikan insan media,

Mendorong ekosistem pers yang sehat dan profesional,

Menguatkan peran media dalam menjaga hak publik atas informasi yang benar.

“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin.

Baca Juga: Usai Evakuasi Rampung, Polda Jatim Naikkan Status Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny ke Tahap Penyidikan

Usulan Pokok ke DPR

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X