(KLIKANGGARAN) – Dewan Pers secara resmi menyampaikan Usulan Pandangan dan Pendapat terhadap revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada DPR RI, pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Usulan ini bertujuan memperkuat perlindungan hukum atas karya jurnalistik sekaligus menjaga keberlangsungan kemerdekaan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya jaminan hukum bagi karya jurnalistik yang memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial.
“Dalam lanskap media saat ini, karya jurnalistik tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga bagian penting dari kekayaan intelektual bangsa. Karena itu, perlu ada perlindungan hukum yang lebih kuat dan menyeluruh,” ujar Komaruddin.
Dorongan Perlindungan Hak Ekonomi dan Moral Wartawan
Dewan Pers menekankan, perlindungan terhadap karya jurnalistik bukan hanya untuk perusahaan pers, tetapi juga bagi publik agar mendapatkan informasi yang kredibel dan berkualitas.
Perlindungan tersebut diharapkan dapat:
Menjamin hak ekonomi dan moral wartawan serta perusahaan pers,
Mencegah pelanggaran hak cipta yang merugikan insan media,
Mendorong ekosistem pers yang sehat dan profesional,
Menguatkan peran media dalam menjaga hak publik atas informasi yang benar.
“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin.
Usulan Pokok ke DPR
Artikel Terkait
Inilah Pertimbangan Hukum MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Dihapus, Tabungan Perumahan Kini Kembali Jadi Sukarela
Inilah Alasan MK Tolak Wajib Sarjana, Syarat Pendidikan Capres hingga Cakada Tetap Minimal SMA sesuai Putusan Terbaru
Uang Pensiun Seumur Hidup DPR Digugat ke MK, Dasco Sebut Ikuti Putusan dan Puan Maharani Ingatkan Semua Harus Sesuai Aturan
Uji Materi UU Hak Keuangan di MK: Pemohon Soroti Hak Pensiun Anggota DPR dan Ketimpangan dengan Guru Honorer