Inilah Pertimbangan Hukum MK Batalkan UU Tapera: Iuran Wajib Dihapus, Tabungan Perumahan Kini Kembali Jadi Sukarela

photo author
- Senin, 29 September 2025 | 20:53 WIB
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera. (. (ombudsman.jogjaprov.go.id))
Mahkamah Konstitusi resmi membatalkan UU Tapera. (. (ombudsman.jogjaprov.go.id))


(KLIKANGGARAN) – Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mencabut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

Putusan ini memastikan skema iuran wajib yang sebelumnya diberlakukan kini tidak lagi berlaku.

Dalam sidang pembacaan amar putusan perkara nomor 96/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (29/9/2025), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.”

Baca Juga: Prabowo di Munas PKS: Sentil Koruptor Lihai, Tegaskan Perang Melawan Perampokan Sistemik hingga Klaim Selamatkan Rp300 T untuk MBG

Alasan Hakim Konstitusi

Hakim konstitusi Saldi Isra menilai konsep ‘tabungan’ tidak bisa diperlakukan layaknya pungutan resmi. Menurutnya, Tapera telah berubah menjadi kewajiban memaksa bagi pekerja, yang justru bertentangan dengan hakikat tabungan.

“Penyematan istilah ‘tabungan’ dalam program Tapera menimbulkan persoalan bagi pekerja karena diikuti unsur pemaksaan dengan meletakkan kata wajib sebagai peserta,” jelas Saldi.

Majelis hakim secara bulat sepakat, tanpa ada dissenting opinion. MK menegaskan iuran wajib Tapera menyalahi prinsip kebebasan kehendak, sehingga bertentangan dengan konstitusi.

Baca Juga: Fakta di Balik Viral Bobby Nasution Hentikan Truk Pelat Aceh, Pemprov Sumut Tegaskan Bukan Razia tapi Ajakan Pajak Daerah

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menambahkan, Pasal 7 ayat (1) UU Tapera merupakan inti utama aturan tersebut. “Karena pasal itu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, maka UU Tapera secara keseluruhan harus dinyatakan inkonstitusional,” tegas Enny.

Gugatan dari Pekerja dan Dunia Usaha

Permohonan uji materi ini diajukan oleh karyawan swasta Leonardo Olefins Hamonangan dan pengusaha Ricky Donny Lamhot Marpaung. Mereka menilai, aturan Tapera membebani pekerja sekaligus menekan daya tarik dunia usaha.

Dengan adanya putusan ini, kewajiban pemotongan gaji pekerja maupun iuran dari pekerja mandiri untuk Tapera resmi dihapus.

Baca Juga: Inilah Penyebab SPBU Swasta Masih Kosong Meski Ada Kesepakatan dengan Pertamina dan Kargo BBM Sudah Tiba di Indonesia

Gelombang Penolakan Sejak Awal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X