Resmi, Jokowi, Gibran dan Bobby Dipecat dari PDIP, Ini Isi Surat Pemecatannya

photo author
- Senin, 16 Desember 2024 | 22:47 WIB
Pengumuman Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby oleh PDIP (Tangkap Layar)
Pengumuman Pemecatan Jokowi, Gibran dan Bobby oleh PDIP (Tangkap Layar)

Surat Keputusan untuk Gibran Rakabuming Raka, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024, yaitu:

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang menamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

3. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang

4. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Memahami Esensi Bahasa dalam Komunikasi di Era Globalisasi

Surat Keputusan untuk Bobby Afif Nasution, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024, yaitu:

1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang menamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada kongres yang akan datang
4. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Sebagai informasi, Ketiga surat keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024 dan ditandatangani DPP PDIP Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.

Silakan bagikan artikel ini.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X