Surat Edaran tersebut berisi untuk tidak memberikan dan menjual obat atau vitamin apapun dalam bentuk sirup baik untuk anak dan dewasa sampai ada pengumuman resmi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan RI atau BPOM.**
Surat Edaran tersebut berisi untuk tidak memberikan dan menjual obat atau vitamin apapun dalam bentuk sirup baik untuk anak dan dewasa sampai ada pengumuman resmi lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan RI atau BPOM.**
Sumber: Berita Jakarta
Artikel Terkait
Inilah Alasan Kenapa Heru Budi Hartono Dipilih Presiden Joko Widodo jadi Pj Gubernur DKI Jakarta
Inilah Profil Heru Budi Hartono, Dipilih Presiden Joko Widodo jadi Penjabat Gubernur DKI Jakarta
KABAR BAIK Untuk Warga Jakarta, Heru Budi, Pj Gubernur DKI Jakarta Aktifkan Pengaduan Warga di Balaikota DKI
Inilah yang Akan Dilakukan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono untuk Atasi Banjir di Jati Padang Jaksel