• Jumat, 29 September 2023

Konflik SAD 113 dengan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Segera Berakhir, Apa Penyebabnya?

- Minggu, 16 Oktober 2022 | 05:45 WIB
Petugas dari Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran lahan yang menjadi obyek sengketa antara SAD 113 dengan perkebunan kelapa sawit. (anuza)
Petugas dari Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran lahan yang menjadi obyek sengketa antara SAD 113 dengan perkebunan kelapa sawit. (anuza)

KLIKANGGARAN -- Puluhan tahun lamanya masyarakat Suku Anak Dalam  (SAD) 113 berkonflik dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Bangun Desa Utama (BDU) yang kini berubah menjadi PT Berkat Sawit Utama (BSU).

Konflik tersebut terkait dengan penguasaan lahan seluas 3.5550 hektar di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi.

"Konflik tersebut sudah menjadi issu ditingkat Nasianal bahkan sampai tingkat Internasional," ungkap salah satu Pendamping SAD 113, Mahyudin.

Baca Juga: Inilah Profil Menpora Zainudin Amali, Trending di Twitter Usai Pernyataannya tentang PSSI Tuai Kontroversi

Dikatakan Mahyudin, upaya percepatan penyelesaian konflik tersebut,  Pemerintah Provinsi Jambi sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) penangan konflik SAD 113 dengan PT BSU dengan SK nomor 15/Kep.Sekda/Bakesbangpol-5.1/2020 tanggal 18 November 2020 serta membentuk Sub Pokja dengan SK nomor 6/Kep.Sekda/Bakesbangpol-5.1/2021 tanggal 25 Maret 2021. 

"Pokja dan Sub Pokja  yang dibentuk sudah melakukan verifikasi terhadap  masyarakat SAD 113 yang berkonflik, dari hasil verifikasi tersebut didapat jumlah sebanyak 744 kk, jumlah tersebut sudah di tetapkan oleh Gubernur Jambi dengan SK nomor 759/Kep.Gub/Bakesbangpol-5.1/2022 Tanggal 29 Agustus 2022," jelas Mahyudin. 

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

Selaku pendamping masyarakat SAD 113, Mahyudi mengucapkan terima kasih dan  mengapresiasi langkah langkah kongkrit yang dilakukan, baik oleh Pokja maupun oleh seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN RI yang sudah melakukan upaya percepatan penyelesaian konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun.

Menurut Mahyudin, keputusan Menteri ATR/BPN RI yang menempatkan lokasi penyelesaian di lokasi surve mikro tersebut sangat tepat sekali.

Hal itu yang diharapkan oleh masyarakat SAD 113, karena di lokasi lahan seluas 750 hektar yang sudah diukur dan dipasang patok batas oleh BPN tersebut, masih terdapat beberapa lokasi makam perkuburan nenek Puyang masyarakat SAD.

Baca Juga: Tompi Sebut Irjen Teddy Minahasa Tak Mungkin Seorang Pemakai Narkoba, Simak Penjelasannya

Unntuk jangka panjangnya, nanti di lokasi lahan seluas 750 hektar tersebut akan dibangun sarana prasaran umum dan perumahan masyarakat SAD, terutama bagi masyarakat SAD 113 yang belum mempunyai tempat tinggal atau tempat tinggal/rumah mereka yang tidak layak huni.

"Selaku pendamping, nanti bersama para tokoh SAD kita akan berkoordinasi dengan pemerintah terkait agar apa yang menjadi harapan dan impian masyarakat SAD 113 bisa tercapai," ujarnya.

Mahyudin juga berharap, finalisasi penyelesaian konflik antara SAD 113 dengan PT BSU ini bisa terlaksana berbarengan dengan momentum Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (HANTURA) tahun 2022.

Halaman:

Editor: Muslikhin

Sumber: Liputan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rongkong Potensial untuk Budidaya Tanaman Kentang

Selasa, 26 September 2023 | 08:53 WIB
X