KLIKANGGARAN -- Sang Kapolda Jawa Timur yang baru ditunjuk 4 hari, Teddy Minahasa. Terancam hukuman berat pasca diketahui terjerat kasus narkoba.
Teddy Minahasa dapat dikenakan pasal berlapis dengan vonis maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Teddy Minahasa saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran narkoba, pasca diamankan pihak Propam Polri, 14 Oktober 2022.
Baca Juga: Tompi Sebut Irjen Teddy Minahasa Tak Mungkin Seorang Pemakai Narkoba, Simak Penjelasannya
Dalam penangkapan tersebut, Propam Polri juga mengamankan empat anggota polisi lainnya yang diduga bekerja sama dengan Teddy Minahasa.
Adapun pasal yang disangkakan pada Teddy Minahasa, yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 jucto pasal 55 UU n
No. 35 Tahun 2009.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara," ungkap Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers, 14 Oktober 2022.
Baca Juga: Tim Reaksi Cepat BPBD Harus Punya Nyali Bertindak Cepat dan Tepat
Kabar ditangkapnya Teddy Minahasa tersebut begitu mengejutkan publik, hingga menjadikan bahan pemberitaan banyak media di Indonesia***
Artikel Terkait
Inilah Cerita Mantan Kepala Kejari Cilacap tentang Freddy Budiman Sebelum dan Sesudah Ekskusi Mati, Luar Biasa
HISMINU: Peta Jalan Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Beda Ekspresi Saat Cabut Laporan Rizky Billar Jadi Sorotan Lesti Kejora Sumringah Tapi Ayahnya Nahan Marah
Netizen Se-Indonesia Kecewa Pencabutan Laporan KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora Balik Tanya : Kecewa Kenapa?
Wendy Walters Ungkap Perlakuan Reza Arap yang Sebenarnya sehingga Membuatnya Mantap Cerai, Apa itu?
Inilah Profil Wendy Walters, Mantap Bercerai dengan Reza Arap setelah Diselingkuhi
Inilah Profil Mami Linda, Pembeli 5 Kg Narkoba Jenis Sabu yang Membuat Peran Irjen Teddy Minahasa Terbongkar
Inilah Profil Siskaeee, Viral di Medsos setelah Blak-Blakan kepada Deddy Corbuzier
Tim Reaksi Cepat BPBD Harus Punya Nyali Bertindak Cepat dan Tepat
Tompi Sebut Irjen Teddy Minahasa Tak Mungkin Seorang Pemakai Narkoba, Simak Penjelasannya