Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati

photo author
- Sabtu, 15 Oktober 2022 | 14:33 WIB
Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati (Dok. Dodi)
Terjerat Kasus Narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati (Dok. Dodi)

KLIKANGGARAN -- Sang Kapolda Jawa Timur yang baru ditunjuk 4 hari, Teddy Minahasa. Terancam hukuman berat pasca diketahui terjerat kasus narkoba.

Teddy Minahasa dapat dikenakan pasal berlapis dengan vonis maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Teddy Minahasa saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengedaran narkoba, pasca diamankan pihak Propam Polri, 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Tompi Sebut Irjen Teddy Minahasa Tak Mungkin Seorang Pemakai Narkoba, Simak Penjelasannya

Dalam penangkapan tersebut, Propam Polri juga mengamankan empat anggota polisi lainnya yang diduga bekerja sama dengan Teddy Minahasa.

Adapun pasal yang disangkakan pada Teddy Minahasa, yakni pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 jucto pasal 55 UU n
No. 35 Tahun 2009.

"Ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara," ungkap Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers, 14 Oktober 2022.

Baca Juga: Tim Reaksi Cepat BPBD Harus Punya Nyali Bertindak Cepat dan Tepat

Kabar ditangkapnya Teddy Minahasa tersebut begitu mengejutkan publik, hingga menjadikan bahan pemberitaan banyak media di Indonesia***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X