Aqiqah Berangsur, Bagaimana Menurut Bahtsul Masail FMPP?

- Jumat, 16 September 2022 | 17:48 WIB
Bahtsul Masail FMPP ke 37 di PP Al Hamid membahas Aqiqah Berangsur (Dok.klikanggaran.com/Istimewa)
Bahtsul Masail FMPP ke 37 di PP Al Hamid membahas Aqiqah Berangsur (Dok.klikanggaran.com/Istimewa)

KLIKANGGARAN - Bolehkah melaksanakan aqiqah secara berangsur? Misalnya untuk anak laki-laki, bulan ini satu kambing dan bulan depannya lagi satu. Bagaimana konsep fikih menyikapi hal ini? Mungkin di antara Sobat Klik ada yang menyimpan pertanyaan sama. Bahtsul Masail FMPP se-Jawa Madura ke 37 di Pondok Pesantren Al Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur, membahasnya bersama 100 peserta delegasi.

Sampai soal pelaksanaan aqiqah diangkat dalam forum? Betul, Sobat Klik, sebab aqiqah juga bagian dari kehidupan masyarakat Islam. Bahtsul Masail bukan hanya mengenai tradisi bermusyawarah dan mengkaji kitab di lingkungan pesantren. Lebih dari itu, forum musyawarah ini adalah intelektualisme dan karakter pesantren itu sendiiri.

Bahtsul Masail juga biasa dimanfaatkan sebagai salah satu sistem belajar. Tujuannya supaya para santri memiliki wawasan yang lebih luas atas berbagai macam persoalan. Dikarenakan persoalan bersifat umum, para santri menjadi paham betul konteks dari hasil keputusan permasalahan tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Episode 17 dan 18 Lengkap, Drama Sapu Tangan Hakim dengan Tammy Berlanjut

Masih dalam Jalsah Tsani Komisi A, persoalan menarik ini dibuat dan diajukan oleh Pondok Pesantren Al-Falah Ploso. Di antara mushohih yang hadir adalah beliau KH. Ardani Ahmad, KH. Athoillah Sholahudin Anwar, KH. Ali Saudi, KH. M. Ibrohim, K. Bahrul Huda, K. Fauzi Hamzah, K. Asyhar Shofwan, K. Muh Anas, K. Abdul Mannan, dan K. M. Shobih.

Kemudian aktif sebagai perumus adalah Ust. Rofiq, Ust. M Halimi, Ust. Asnawi, Ust. Nur Mufid, Ust. Faedy Lukman, Ust. M. Hamim, Ust. Ahmad Muntaha, Ust. Fahrurozi, Ust. Mihron Zubaidi, dan Ust. Zainal Abidin.

Deskripsi Masalah

Kita tahu bahwa seorang anak adalah buah hati dari setiap orang tua. Apa pun hal kebaikan yang berkaitan dengan anak pasti akan diusahakan oleh orang tuanya. Termasuk juga Aqiqoh, orang tua akan mengerahkan seluruh tenaga untuk mengaqiqohi anaknya. Sesuai dengan tuntunan yang memang dianjurkan dalam syariat, yaitu untuk anak laki-laki 2 kambing dan untuk anak perempuan 1 kambing.

Baca Juga: Polda Jambi Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Kabupaten Batang Hari

Sebut saja Pak Zainal. Beliau ingin sekali mengaqiqohi putra pertamanya dengan 2 kambing. Namun, beliau ingin 2 kambing tersebut disembelih secara berkala. Setelah Pak Zainal rembukan dengan keluarga, akhirnya beliau memutuskan untuk menyembelih 1 kambing dulu. Kemudian 1 kambingnya lagi disembelih di bulan setelahnya.

Jika meninjau ibarot yang ada dalam kitab Al Hawy Lil Fatawi, beliau Imam Shuyuthi menyatakan bahwa Aqiqoh tidak bisa diulang dua kali. Untuk permasalahan ini, ada 2 pertanyaan yang diangkat ke Bahtsul Masail FMPP: a) Sebenarnya bagaimana konsep fikih menyikapi Aqiqah secara berangsur sebagaimana deskripsi? b) Bagaimana cara berpikir Imam Suyuthi dalam memberikan fatwa sebagaimana dalam kitab Al Hawy Lil fatawi?

Atas dua pertanyaan tersebut Bahtsul Masail FMPP memberikan satu jawaban. Belum ditemukan ibarot shorih terkait dengan praktik aqiqoh dengan cara diangsur. Namun demikian, ada beberapa ibarot yang mengindikasikan praktik tersebut boleh dibenarkan. Seperti diperbolehkan menyempurnakan bilangan rokaat sholat witir.

Baca Juga: Soal Rekayasa OlShop, Ini Jawaban Bahtsul Masail FMPP ke 37 di PP Al Hamid

Sobat Klik bisa mempelajari lebih dalam melalui sumber referensi yang digunakan dalam Bahtsul Masail Forum Musyawarah Pondok Pesantren. Antara lain Busyrol Karim Juz 1 halaman 704, Niahyatul Muhtaj Juz 8 halaman 146, Hasyiyah Bajuri Juz 2 halaman 304, dan Hasyiyah Syibromalisy Juz 2 halaman 112.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X