Polda Jambi Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Kabupaten Batang Hari

- Jumat, 16 September 2022 | 00:23 WIB
Polda Jambi Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Kabupaten Batang Hari (Dok. Annuza)
Polda Jambi Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku Kabupaten Batang Hari (Dok. Annuza)

 

KLIKANGGARAN -- Akhirnya Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi tahun Anggaran 2020.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jambi, Kamis (15/09/2022) Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory mengatakan dalam kasus korupsi ini pihaknya menetapkan 7 tersangka yang memiliki peran masing-masing. 

Dijelaskannya, 3 tersangka sebagai pelaksana kegiatan yakni Abu Tolib, M. Fauzi, dan Delly Himawan. Sedangkan, 2 tersangka lagi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yakni Kepala Dinas Kesehatan Batanghari Elfi Yennie dan Adil Ginting. 

Baca Juga: Sinopsis Takdir Cinta yang Kupilih Episode 17 dan 18 Lengkap, Drama Sapu Tangan Hakim dengan Tammy Berlanjut

"Dari 7 tersangka ini, 5 tersangka telah P21 dan sedangkan 2 tersangka lagi masih dilakukan penyelidikan," ujarnya.

Ia menyebutkan total kerugian negara akibat korupsi pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini mencapai Rp6,3 miliar dengan total anggaran sebesar Rp7,2 miliar. 

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menjelaskan korupsi ini dilakukan sudah dimulai sejak tahapan pengalihan pemenang tender hingga pembangunan gedung Puskesmas Bungku. 

Baca Juga: Kerja Sama Ekonomi Rusia dan China Dipredikasi Akan Membukukan Rekor

"Kemudian pada saat pengerjaan, Progres pembangunan gedung baru 83 persen akan tetapi pencairan dana telah dibayar sepenuhnya atau 100 persen," jelasnya 

Ia menambahkan gedung puskesmas Bungku tersebut saat ini belum bisa digunakan alias terbengkalai akibat korupsi dana pembangunan gedung. 

"Setelah diteliti dari ahli kontruksi ITB bahwa gedung ini dinyatakan gagal kontruksi atau tidak sesuai dengan speknya", tambahnya.

Baca Juga: Perempuan Adalah Penyeimbang Demokrasi, Tanpa Perempuan, Demokrasi Akan Timpang

Akibat kasus ini, kelima tersangka ini dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X