KLIKANGGARAN - Satu lagi persoalan aktual yang diangkat dalam Bahtsul Masail FMPP se-Jawa Madura ke-37 adalah rekayasa Olshop (online shopping). Sobat Klik tentu tidak asing dengan istilah perbelanjaan melalui internet ini. Sejak adanya internet, para pedagang banyak yang memanfaatkan berbagai macam platform sebagai ladang untuk berbisnis. Terutama untuk memasarkan barang atau jasa yang mereka miliki.
Seiring dengan era belanja via internet yang naik daun, makin ketat pula persaingan bisnisnya. Aksi tipu-tipu dan kecurangan tak kalah gesit, berjalan cepat mengiringi dunia bisnis online. Merebaklah pula persoalan fake account atau akun palsu berikut pertanyaan bolehkah dan bagaimana hukumnya? Dengan pisau analisis tajam, Bahtsul Masail FMPP ke 37 yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Al Hamid Cilangkap, Jakarta Timur, menjawab untuk Sobat Klik.
Bahtsul Masail soal Rekayasa OlShop ini dibuat dan diajukan oleh Pondok Pesantren Al-Falah II. Bertindak sebagai mushohih adalah KH. Ardani Ahmad, KH. Athoillah Sholahudin Anwar, KH. Ali Saudi, KH. M. Ibrohim, K. Bahrul Huda, K. Fauzi Hamzah, K. Asyhar Shofwan, K. Muh Anas, K. Abdul Mannan, dan K. M. Shobih. Kemudian aktif sebagai perumus adalah Ust. Rofiq, Ust. M Halimi, Ust. Asnawi, Ust. Nur Mufid, Ust. Faedy Lukman, Ust. M. Hamim, Ust. Ahmad Muntaha, Ust. Fahrurozi, Ust. Mihron Zubaidi, dan Ust. Zainal Abidin.
Baca Juga: Tradisi Intelektual Pesantren, Inilah Bahtsul Masail di PP Al Hamid
Deskripsi Masalah
Era digital yang kian membabi-buta membuat hampir seluruh elemen masyarakat mulai menikmati fasilitas-fasilitas digital dalam berbagai aspek. Perdagangan merupakan salah satu jenis aspek bisnis yang kini mulai marak dilakukan via digital/online.
Sebut saja Kang Aldy, dia adalah pedagang sarung dan baju muslim yang gurita bisnisnya mulai menjamur di dunia online karena keuletan kerjanya akhir-akhir ini. Selain WA Bussines dia juga menguasai beberapa aplikasi bisnis online seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan sebagainya. Tidak hanya sekedar ulet, Kang Aldy ini juga piawai dalam meningkatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
Seperti menggunakan akun Shopee fake dengan mengklaim gratis ongkir pada barang tertentu. Padahal barang tersebut telah dipesan oleh orang lain via WA Bussines (misalnya) dengan mentransaksikan pula ongkos kirim pada barang tersebut. Dengan demikian, keuntungan yang dia dapatkan akan berlipat-lipat. Selain laba penjualan dia juga mendapat uang ongkos kirim dari pembeli yang melakukan transaksi via aplikasi lain tersebut.
Di sisi lain, dia juga sering berpura-pura melakukan transaksi dengan menggunakan akun fake atau akun temannya. Seperti dengan membeli barang di toko aslinya dengan menggunakan akun fake, lalu mengirimkan paket kosong ke alamat yang sudah dicantumkan dalam akun fake miliknya, serta memberikan komentar bagus untuk meningkatkan rating olshop-nya. Dengan demikian pembeli baru akan lebih yakin bahwa toko aslinya tersebut merupakan toko yang sudah laris dan terpercaya.
Pertanyaan 1
a) Bolehkah Kang Aldy meminta ongkos kirim, jika barang yang dibeli oleh pelanggan via WA Bussiness akan dikirim gratis dengan trik yang dia punya?
Jawabannya, hukum meminta ongkir kepada pembeli dalam kasus di atas tidak diperbolehkan sebab: 1. faktanya ongkir tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, justru sebagai penambah penghasilan. 2. jika pembeli mengetahui realitas ini, dipastikan dia tidak rela memberikan ongkir kepada penjual.
Artikel Terkait
Hasil Pertemuan Nonformal di Pondok Pesantren Lirboyo Kediri: Muktamar Harus Tahun Ini Juga!
Erick Thohir Kunjungi Sebuah Pondok Pesantren, Dalam Rangka Apa Ya?
Benarkah 198 Pondok Pesantren Terafiliasi dengan Jaringan Terorisme?
Gelar Haflah Kedua, Pondok Pesantren Darul Falah Ternate Resmi Terima Ijob MTs
Tradisi Intelektual Pesantren, Inilah Bahtsul Masail di PP Al Hamid