KLIKANGGARAN – Seperti diketahui, Bahtsul Masail FMPP (Forum Musyawarah Pondok Pesanten) se-Jawa Madura XXXVII telah digelar pada tanggal 10-11 September 2022. Kegiatan ini bertempat di Pondok Pesantren Al Hamid, Cilangkap, Jakarta Timur. Ada tiga komisi yang terlibat di dalam forum ini yaitu Komisi A, B, dan C. Masing-masing komisi terdiri dari tiga jalsah. Satu jalsah bisa menyelesaikan satu sampai dua persoalan. Sedangkan total yang dibahas adalah lima persoalan dalam satu komisi.
Sebagai tradisi intelektual pesantren, Bahtsul Masail adalah pembahasan masalah-masalah untuk mencari solusi pemecahannya. Kegiatan musyawarah ini biasanya diadakan di pondok bersama para tokoh ulama, kyai, dan para santri. Topik pembahasan didasari oleh kebutuhan masyarakat mengenai permasalahan yang baru bermunculan di ruang publik. Hasil musyawarah kemudian disebarkan pada masyarakat luas.
Sobat Klik, Bahtsul Masail tidak hanya bertujuan memecahkan permasalahan umat. Agenda FMPP yang diadakan secara berkala ini juga menjadi momen silaturahmi bagi pondok pesantren. Seperti pada FMPP se-Jawa Madura XXXVII di Pondok Pesantren Al Hamid. Lelah hangus terkabar oleh hujan yang mengguyur Bumi Cilangkap hari itu.
Hari pertama pukul 15.30 WIB diisi dengan pembukaan dan sambutan. Malam harinya, bada Isya, mulailah masuk acara inti yaitu pemabahasan masalah. Di antara pembahasan yang diangkat salah satu menyoal gaji petinggi filantropi. Seperti diketahui, masalah ACT (Aksi Cepat Tanggap) ini sempat viral di media sosial.
Bergulir dugaan adanya penggelapan dana umat yang dilakukan oleh lembaga filantropi bernama ACT. Penggelapan tersebut di antaranya pada pemberian gaji fantastis untuk para petinggi ACT. Nominalnya pun tidak hanya puluhan, tapi hingga ratusan juta.
Usulan masalah dibuat dan diajukan oleh HM Ceria Lirboyo dengan peserta pembahasan 100 delegasi. Sebagai mushohih adalah KH. Ardani Ahmad, KH. Ali Saudi, KH. M. Ibrohim, K. Syareef Hakeem, K. Bahrul Huda, K. Fauzi Hamzah, K. Asyhar Shofwan, K. Muh Anas, dan K. Abdul Mannan. Sementara 13 perumus adalah Gus Iman Fauzi, Gus Faris Abdul Nasr, Ust. Fahrurozi, Ust. M Halimi, Ust. Faedy Lukman Hakim, Ust. Nur Mufid, Ust. Mihron Zubaidi, Ust. Zainal Abidin, Ust. Rofiq, Ust. Asnawi, Ust. M. Hamim, Ust. Ahmad Muntaha, dan Ust. M. Rifai.
Baca Juga: Mahasiswa Magister Terapan APN Politeknik STIA LAN Makassar Benchmarking di MPP Pemda Badung
Ada satu pertanyaan dalam Jalsah (forum) Ula Komisi A terkait ACT. Apakah dibenarkan tindakan petinggi lembaga filantropi tersebut mengambil jatah 13.5% dengan dalih sebagaimana masalah ini telah terpublikasi? Jawabannya dengan menimbang bahwa:
1. Lembaga filantropi merupakan Lembaga NIRLABA yang berorientasi pada azaz tolong menolong (taawun alal birr), bukan mengejar profit.
2. Donasi yang terkumpul merupakan amanat dari donatur untuk disalurkan sesuai peruntukannya.
3. Demi keberlangsungan lembaga dan sebagai pendorong serta penyemangat dalam perbuatan mulia semacam ini, diperbolehkan Lembaga filantropi mengambil upah dari dana yang terkumpul dengan ketentuan: (1) Besaran upah haruslah nominal terkecil di antara dua hal biaya nafkah dan atau ujratul mitsli (upah standar). (2) Upah tersebut diperuntukkan bagi mereka yang miskin dan tidak ada waktu bekerja karena fokus dalam menjalankan Lembaga.
Baca Juga: Sebut Pemerintahan Jokowi Tinggal Gunting Pita, AHY Bilang Seharusnya Berterima Kasih Kepada SBY
4. Lembaga filantropi resmi yang mendapatkan izin negara, boleh mengambil untuk gaji dan operasional lembaga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni maksimal 10% dari dana yang terkumpul.
Artikel Terkait
Inilah Fakta Ahyudin Sang Pendiri ACT Ternyata Sudah Lepas Tangan Sejak April 2022
Terkait Kabar Viral Bocornya Dana, Presiden ACT Akhirnya Minta Maaf, Apa Katanya?
PPATK Sebut Temukan Indikasi Penyelewengan Dana untuk Terorisme, Respon Presiden ACT Tidak Disangka!
Densus 88 Trending di Twitter, Benarkah Ada Hubungannya dengan Kebocoran Dana di ACT?
Izin PUB ACT Dicabut Kemensos sebab Melanggar Peraturan Menteri Sosial terkait Potongan Donasi
Dugaan Penyelewengan Dana ACT, Mahfud MD Minta ACT Diproses ke Hukum Pidana!!
Siapa Sebenarnya Muhajir Effendy yang Cabut Ijin ACT dan Membuat Kemensos Trendng di Twitter? Inilah Faktanya!
PARAH, ACT Diduga Bagi-bagi Dana Ahli Waris Korban Kecelakaan Lion Air untuk Gaji Petingginya!
Inilah Empat Tersangka Kasus Penggelapan Dana ACT yang Telah Menggemparkan Publik, Siapa Saja?
Apa Itu Koperasi Syariah 212 yang Dikabarkan Menerima 10 M dari ACT Trending di Twitter? Inilah Penjelasannya!