• Kamis, 28 September 2023

Kamarudin, Pengacara Brigadir J Sebut Banding Ferdy Sambo Sebagai Akal-akalan

- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 21:40 WIB
Ferdy Sambo (Klikanggaran/Dodi_Budiana)
Ferdy Sambo (Klikanggaran/Dodi_Budiana)

KLIKANGGARAN-- Penetapan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak serta merta diterima oleh Ferdy Sambo.

Begitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) disampaikan Ferdy Sambo langsung ajukan banding.

Pengajuan banding Ferdy Sambo atas pemecatannya ini mendapat sorotan dari pengacara Brigadir J, Kamarudin.

Kamarudin melihat keputusan banding yang dipilih Ferdy Sambo hanya akal-akalan saja.

Baca Juga: Pakistan Mengumumkan Darurat Nasional saat Korban Banjir Mendekati 1.000 dan 30 Juta Orang Kehilangan Rumah

"Itu akal-akalan dia!" tuduh Kamarudin.

Menurut Kamarudin banding yang diajukan Ferdy Sambo semata agar dirinya tetap menjadi polisi dan kelak mendapat pensiun.

"Supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan pensiun," tukas Kamarudin Jumat, 26 Agustus 2022 di hadapan awak media di gedung Bareskrim Polri.

Meskipun begitu Kamarudin sebut banding atas PTDH adalah hak Ferdy Sambo

"Ya, kalau banding itukan hak beliau, tetapi kita tetap berharap supaya PTDH!" Tegas Kamarudin.

Baca Juga: Jika Turis Rusia Dilarang Masuk, UE Akan Kehilangan Miliaran Dolar

Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo tidak menerima putusan pemecatan dirinya dan mengajukan banding atas putusan itu.

"Mohon izin kami akan mengajukan banding!" Pinta Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo lalu berjanji akan menerima keputusan hasil banding nanti.

Halaman:

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X