KLIKANGGARAN-- Penetapan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tidak serta merta diterima oleh Ferdy Sambo.
Begitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) disampaikan Ferdy Sambo langsung ajukan banding.
Pengajuan banding Ferdy Sambo atas pemecatannya ini mendapat sorotan dari pengacara Brigadir J, Kamarudin.
Kamarudin melihat keputusan banding yang dipilih Ferdy Sambo hanya akal-akalan saja.
"Itu akal-akalan dia!" tuduh Kamarudin.
Menurut Kamarudin banding yang diajukan Ferdy Sambo semata agar dirinya tetap menjadi polisi dan kelak mendapat pensiun.
"Supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan pensiun," tukas Kamarudin Jumat, 26 Agustus 2022 di hadapan awak media di gedung Bareskrim Polri.
Meskipun begitu Kamarudin sebut banding atas PTDH adalah hak Ferdy Sambo
"Ya, kalau banding itukan hak beliau, tetapi kita tetap berharap supaya PTDH!" Tegas Kamarudin.
Baca Juga: Jika Turis Rusia Dilarang Masuk, UE Akan Kehilangan Miliaran Dolar
Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo tidak menerima putusan pemecatan dirinya dan mengajukan banding atas putusan itu.
"Mohon izin kami akan mengajukan banding!" Pinta Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo lalu berjanji akan menerima keputusan hasil banding nanti.
Artikel Terkait
Hadiri Sidang Kode Etik, Ferdy Sambo Berseragam Polos Tanpa Embel-embel
Inilah Isi Surat yang Ditulis Ferdy Sambo yang Ditulis Langsung oleh Tangannya Sendiri
Penampilan Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik Setelah Jadi Tersangka Begitu Santai, Kok Bisa?
Hasil Sidang Etik, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat, Inilah Respon Otak Pembunuh Brigadir J itu!
Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Ini Dua Sanksi yang Diterimanya dalam Sidang Kode Etik!
Tak Terima Dipecat dengan Tidak Hormat Ferdy Sambo Ajukan Banding, Apa Alasannya?
Inilah Profil Komjen Ahmad Dhofiri, Mantan Kapolda Jabar yang Pimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo
Beredar Rekaman Suara Dugaan Pertengkaran Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi, Hoaks atau Fakta?