Hasil Sidang Etik, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat, Inilah Respon Otak Pembunuh Brigadir J itu!

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 03:43 WIB
Penampakan Ferdy Sambo di Sidang Pelanggaran Etik (Tangkap Layar)
Penampakan Ferdy Sambo di Sidang Pelanggaran Etik (Tangkap Layar)

KLIKANGGARAN -- Setelah sidang etik, akhirnya secara resmi Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dan diberhentikan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ferdy Sambo resmi dipecat setelah putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH diumumkan usai usai sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKRP pada Jumat, 25 Agustus 2022.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ferdy Sambo tersebut diungkap langsung oleh Kepala Badan Intelejen dan Keamanan Komjen Ahmad Dofiri.

Baca Juga: Penampilan Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik Setelah Jadi Tersangka Begitu Santai, Kok Bisa?

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Mantan Kadiv Propam tersebut dipecat karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik berat usai jadi tersangka pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebagai informasi, sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP ini digelar sejak Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat 26 Agustus 2022 dini hari tadi.

Baca Juga: Inilah Profil Aghniny Haque, Pemeran Sarah Film Mencuri Rade Saleh Trending di Twitter, Siapa Sebenarnya?

Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo dala sidang etik Ferdy Sambo.

"Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan.

Sementara itu, Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi; di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Pelaku Penganiayaan Viral Sudah Dijadikan Tersangka, Begini Penjelasan Kapolrestabes Ngajib

Atas putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH ini, Ferdy Sambo akan melakukan banding. "Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Ferdy Sambo.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Dua Tahun Merger Pelindo, Menhub Resmikan PTOS-M

Rabu, 27 September 2023 | 23:40 WIB
X