Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Ini Dua Sanksi yang Diterimanya dalam Sidang Kode Etik!

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 07:40 WIB
Terpantau dalam menghadiri persidangan etik tersebut, Ferdy Sambo mengenakan seragam kepolisian yang 'polos',  apa artinya?
Terpantau dalam menghadiri persidangan etik tersebut, Ferdy Sambo mengenakan seragam kepolisian yang 'polos', apa artinya?

KLIKANGGARAN -- Sidang kode etik Ferdy Sambo sudah selesai dilaksanakan.

Keputusan Diberhentikan dengan Tidak Hormat pun dijatuhkan untuk Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun mendapatkan dua sanksi dari, yaitu Sanksi Etika dan Sanksi Administratif.

Baca Juga: Kim Kardashian Kalahkan Hillary CLinton

"Sanksi yang dijatuhkan;
Yang pertama adalah sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuaan tercela," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat jumpa Pers Jumat, 26 Agustus 2022.

"Yang kedua sanksi adminisitratif berupa;
-Yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari. Tentunya yang bersangkutan sudah mejalani patsus, sehingga nanti sisanya.

- Dan yang kedua adalah Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan," imbuhnya.

Baca Juga: TIJ Terima Sayembara dr. Richard Lee Uji Kebal Pisau Bedah dan Pindahkan Penyakit ke Binatang, Ini Syaratnya!

Lebih lanjut Irjen Dedi menjelaskan bahwa Ferdy Sambo diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis.

"Yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," terangnya.

Demikian sanksi yang diberikan kepada Ferdy Sambo hasil sidang etik yang berlangsung selama 18 jam, sejak Kamis 25 Agustus, sampai Jumat dini hari 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Hasil Sidang Etik, Ferdy Sambo Resmi Dipecat dengan Tidak Hormat, Inilah Respon Otak Pembunuh Brigadir J itu!

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X