“Ini penting, ini adalah bukti hak kepemilikan tanah. Kalau ada yang mengklaim ‘ini tanah saya,’ (tunjukkan) ‘oh bukan, tanah saya, sertifikatnya ada’, (mereka) enggak bisa apa-apa. Ini adalah bukti hak hukum atas tanah,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Presiden juga menjelaskan reformasi yang telah dilakukan pemerintah dalam mengurus sertifikat tanah. Pada tahun 2016, Presiden mulai menargetkan Kementerian ATR/BPN untuk mengeluarkan lebih banyak dari jumlah sertifikat yang dikeluarkan saat itu.
“Saat itu 2016, saya minta buat 5 juta setahun, saya tunggu coba bisa enggak 5 juta, ternyata bisa. Saya naikkan lagi 7 juta, ternyata juga selesai, naikkan lagi 9 juta ternyata juga bisa. Artinya, kalau kita mau itu sebetulnya bisa,” kata Presiden.**
Artikel Terkait
Tangkap Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Notaris Erwin Riduan Buron dan sudah Masuk DPO
Setelah Masuk DPO, Notaris Erwin Riduan Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir akhirnya Menyerahkan diri
Kejaksaan Harus Ungkap Keterlibatan Oknum ASN Kasus Mafia Tanah Kota Palembang
MAKI Madani Pantau Kasus Dugaan Mafia Tanah Masjid Agung Yang Ditangani Kejari OKU Timur, Simak Kasusnya!
Dugaan Praktik Mafia Tanah di Aceh Tenggara, Jokowi Diminta Turun Tangan
Soal Praktik Mafia Tanah di Aceh Tenggara, Pengamat: Pemerintah Harus Serius