Sebelumnya, Lurah Kappuna, Faisal Midun, tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih atas adanya program PTSL tersebut. “Dengan hadirnya program PTSL ini, maka dapat memberikan kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat,” kata Faisal.
Dengan adanya kepastian hukum atas hak tanah kepada masyarakat, maka secara perlahan dan pasti akan mengurangi persengketaan tanah. “Semoga dengan adanya program PTSL ini, akan mengurangi perselisihan atau persengketaan tanah,” pungkasnya.
(LA/LH)
Artikel Terkait
Tingkatkan Derajat Kesehatan Optimal dengan DACIL, Dinas Kesehatan Luwu Utara Sentuh Masyarakat Terpencil
Sulsel Craft Show 2022, Dekranasda Luwu Utara Terima 2 Penghargaan
Terobosan Baru! Dinas Kesehatan Luwu Utara Bentuk 8 Pelayanan Dukungan Pengobatan HIV/AIDS, Berikut Lokasinya
Penyusunan Master Plan Smart City di Luwu Utara Masuki Tahapan Bimtek, Hadirkan Tim Ahli Kemkominfo
Kolaborasi BPBD dan Dinkes Luwu Utara Dalam Kegiatan Mitigasi Mutlak Dibutuhkan
Operasi Patuh 2022 di Luwu Utara, Ini 7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Paling Diincar
Bawaslu Luwu Utara Dorong Deklarasi Tolak Politik Uang bagi Calon Kepala Desa
Wakil Bupati Lepas 25 Atlet Pelajar Luwu Utara ke POPDA Sulsel
Luwu Utara: Mencintai Korpri Jangan Hanya Ditunjukkan dengan Memakai Batiknya, tetapi Tunjukkan dengan Aksi
Utamakan Kualitas, STIA LAN Makassar Gelar Sosialisasi Program Pendidikan bagi ASN Luwu Utara