Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0012 tahun 2022 tentang pelaksanaan PPDB Bersama 2022/2023, pendaftar PPDB Bersama bisa memilih maksimal 3 peminatan di 1 sekolah swasta yang sama atau berbeda sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan, kecuali sekolah penggerak tidak ada peminatan.
Jika pendaftar PPDB Bersama Tahap 1 melebihi daya tampung, maka seleksi dilakukan berdasarkan prioritas zona, urutan pilihan sekolah, lalu waktu mendaftar. Sebaliknya, sekolah dengan sisa kuota masih bisa dipilih di PPDB Bersama Tahap 2.
Baca Juga: Hari Pertama Kerja Ridwan Kamil Gendong Arkana, Kesaksiannya untuk Eril Bikin Terharu!
“PPDB Bersama sekolah swasta di DKI Jakarta ini adalah praktik satu-satunya di Indonesia, jadi sangat layak diapresiasi”, pungkas Retno.
Jakarta, 6 Juni 2022
Retno Listyarti (Komisioner KPAI)
Artikel Terkait
VIRAL! Inilah Kronologi Seorang Bapak Difitnah Perkosa Anak Saudaranya Dituntut Penjara 9 tahun di Lampung!
Silaturahmi yang Sempat Terdunda, Wabup Bakhtiar Laksanakan Halal Bihalal
Inilah Alasan MUI Jawa Barat Serukan Salat Ghaib untuk Emmeril Kahn Mumtadz (Eril) yang hilang di Sungai Aare.
Batik Rongkong Luwu Utara Curi Perhatian Peserta Rakornis Pengelolaan Aset Desa di Jakarta
Dukung Roadmap Kakao Berkelanjutan, Diskominfo Siapkan Platform Sistem Monitoring dan Evaluasi
106 Jemaah Calon Haji Luwu Utara Ikut Bimbingan Manasik Haji
Tingkatkan Cakupan Layanan Intervensi, Pemda Lutra Susun Rencana Percepatan Penurunan Stunting
Gubernur Sulsel dan Kadis Kesehatan Lutra Berkemah di Desa Bissoloro Kabupaten Gowa
Diskominfo Luwu Utara Dukung Peralihan Siaran TV Analog ke TV Digital
Ribuan Masyarakat Sridadi Lakukan Aksi Damai Dukung SE Gubernur Jambi