Kementerian Kelautan dan Perikanan Berhasil Gagalkan Aksi Jual-Beli Telur Penyu Secara Online di Facebook

photo author
- Sabtu, 7 Mei 2022 | 04:21 WIB
kkp
kkp

 

KLIKANGARAN -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi jual beli telur penyu secara online di Facebook.

Jual beli telur penyu online yang digagalkan oleh KKP tersebut dilakukan oleh pemilik akun media sosial Facebook bernama ‘SDM’ pada salah satu grup Facebook.

Untuk diketahui, telur penyu merupakan salah satu komoditas satwa laut dilindungi sehingga dilarang untuk diperjualbelikan sehingga KKP melakukan aksi penggagalan jual beli di Facebook ini.

Baca Juga: Kalah Telak 3-0 oleh Vietnam, Timnas Indonesia U-23 Banjir Dukungan! Tagar 'TIMNAS DAY' pun Trending!

Aksi penggaagalan jual beli telr penyu online di Facebook ini diungkap oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.

“Tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Morowali berhasil menggagalkan aksi jual beli online satwa dilindungi yaitu telur penyu,” ungkap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, di Jakarta, pada Kamis, 5 Mei 2022.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menerangkan bahwa ‘AK’ warga Desa Wosu, Kota Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah merupakan pemilik akun Facebook bernama ‘SDM’ telah ditetapkan sebagai tersangka jual beli online satwa dilindungi.

Baca Juga: Babang Tamvan Andika Mahesa Kangen Band jadi Tamu Spesial di Labuhanbatu, Pengunjung Bootimon Cafe Meningkat!

Perbuatan pelaku untuk memperdagangkan telur satwa dilindungi berhasil digagalkan pada Senin (24 April 2022) lalu.

“Tim kami berhasil mengamankan seluruh telur penyu sebelum dijual oleh tersangka. Telur-telur ini selanjutnya akan kami kembalikan ke habitatnya agar dapat berkembang biak sebagaimana mestinya,” kata Adin.

Lebih lanjut Adin mengutarakan bahwa tren perdagangan satwa laut yang dilindungi kini semakin banyak ditemukan pada platform media sosial dan marketplace-ecommerce (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PMSE).

Baca Juga: H. Uden Dida Efendi, Tokoh Pemuda Asal Tasikmalaya yang Telah Gelar Lebih Tiga Puluh Kali Turnamen Olahraga

Leoh lanjut Adin menyebut, meskipun beberapa platform marketplace-ecommerce dan media sosial telah mencantumkan ketentuan larangan perdagangan ilegal bagi penggunanya, namun hingga kini masih ditemukan satwa laut dilindungi yang diperjualbelikan pada platform tersebut.

“Dari temuan kasus ini, kami akan menerapkan strategi pengawasan dengan menggencarkan pemantauan aktivitas jual beli menggunakan media sosial dan marketplace-ecommerce,” ujar Adin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X