Figur publik tersebut di antaranya, Ahmad Dhani, Ivan Gunawan, Billy Syahputra, DJ Putri Anna, Rizky Billar hingga Lesty Kejora.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro.
"Update penetapan tersangka baru kasus binary option platform DNA Pro, jumlahnya 12 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (8/4/2022).
Masing-masing tersangka berinisial, AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU, dan YS.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran 2022, Menteri PUPR Instruksikan Pelebaran Tol Cikampek Segera Fungsional
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.**
Artikel Terkait
Pernah Rugi 30 Milyar, Chris Ryan Ungkap Perbedaan Robot Trading dan Binary Option
Update Kasus Investasi Bodong Trading Binary Option Binomo Indra Kenz, Sudah Sampai Mana?
Pernah Terima Amplop dari DNA PRO, Mungkinkah Lesti Kejora dan Rizky Billar Bakal Terseret?
Update Kasus Investasi Bodong Trading Binary Option Binomo Indra Kenz, Ayah dan Ibunya pun Turut DIperiksa
Apakah Rizky Billar dan Lesti akan Terseret Kasus DNA Pro setelah Diberi 1 Milyar?