Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.***
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.
Artikel Terkait
Dicecar 20 Pertanyaan Penyidik Bareskrim, Kepala Staf Keperesidenan Moeldoko Siap Ikuti Prosedur Kepolisian
Faizal Assegaf Dilaporkan NU ke Bareskrim Polri, Ketua RMI: Dia Telah Menghina NU
Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Edy Mulyadi Jika Kembali Mangkir? Simak Faktanya.
Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Bagaimana Respon Penyidik Bareskrim Polri, Apakah Dikabulkan?
Indra Kenz Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Binomo, Kasus pun Ditingkatkan
Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Kasus Binomo, Menyusul Indra Kenz?
Crazy Rich Malang, Juragan 99 Diincar Bareskrim, Nikita Mirzani Makin Gencar Mengungkap Fakta
Setelah Rizky Billar, Kini Giliran Alffy Rev Diperiksa Bareskrim Terkait Investasi Bodong Doni Salmanan
Siapa Tersangka Baru Kasus Binomo Indra Kenz yang akan segera Diungkap oleh Bareskrim Polri?
Marshel Memang Benar Seorang Komedian Inisial M yang Diebut Bareskrim, Bagaimana Tanggapan Lesti?