• Kamis, 28 September 2023

Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Edy Mulyadi Jika Kembali Mangkir? Simak Faktanya.

- Senin, 31 Januari 2022 | 15:40 WIB
Konfrensi Pers Pemanggilan Edy Mulyadi (Dok. Humas Polri)
Konfrensi Pers Pemanggilan Edy Mulyadi (Dok. Humas Polri)

KLIKANGGARAN --Eks Caleg Edy Mulyadi akan dijemput paksa oleh Bareskrim Polri apabila tidak hadir pada panggilan kedua.

Penjemputan paksa terhadap Edy Mulyadi tersebut tercantum dalam surat perintah membawa saat pemanggilan kedua dilayangkan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa hari ini (31/1) adalah jadwal pemanggilan kedua untuk Edy Mulyadi.

Surat panggilan tersebut dipkatakan oleh Brigjen Pol Ahmad Ramadhan disertai surat perintah membawa untuk hadir.

Baca Juga: Benarkah 198 Pondok Pesantren Terafiliasi dengan Jaringan Terorisme?

“Tim penyidik menerbitkan surat panggilan kedua dan disertai surat perintah membawa untuk hadir pada tanggal 31 Januari 2022 hari Senin,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Humas Polri pada Senin, 31 Januari 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa surat perintah membawa bukan upaya paksa ataupun upaya penangkapan.

Namun, menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan itu adalah upaya apabila Edy tidak hadiri panggilan kedua.

Baca Juga: Tanggapan Gus Miftah Terkait Permintaan Dorce Gamalama, Apa Katanya?

“Jadi surat panggilan langsung diantar ke rumah dan yang menerima adalah istri beliau (Edy Mulyadi) disertai dan ditunjukkan dengan surat perintah membawa. Jadi hari Senin tanggal 31 Januari 2022 kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir maka kami lakukan penjemputan untuk dibawa ke Mabes Polri,” terangnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi terhadap Edy Mulyadi terkait pernyataannya tentang Ibu Kota Negara (IKN) ‘tempat jin buang anak‘.

Laporan tersebut berasal dari elemen masyarakat di Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Sulawesi Utara.

Baca Juga: Siapa yang Pantas Jadi Pemimpin di IKN Nanti? Ini Pilihan Pengamat Politik Qodari

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rongkong Potensial untuk Budidaya Tanaman Kentang

Selasa, 26 September 2023 | 08:53 WIB
X