Tes TWK KPK Telah Usai dan Sah, Kenapa Diusik Lagi?

photo author
- Rabu, 6 April 2022 | 21:41 WIB
Ombudsman RI
Ombudsman RI

"Oleh karena itu, sesuai ketentuan Pasal 39 UU 37/2008, kami mengusulkan kepada Presiden RI untuk dapat mengambil langkah-langkah pengenaan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi surat Ombudsman RI dikutip Klikanggaran.

Sanksi dimaksud antara lain bisa berupa pembebasan jabatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X