Medan, Klikanggaran.com - Ombudsman RI Perwakilian Sumatera Utara (Sumut), secara resmi memanggil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut pada Senin (27/9), mengenai dugaan kasus penganiayaan terhadap warga binaan Lapas Kelas I Tabjung Gusta.
Akan tetapi, panggilan pihak Ombudsman tidak dipenuhi oleh Kakanwil Kemenkumham Sumut untuk memberikan klarifikasi atas dugaan kasus penganiayaan.
Wali Kota DPD LSM LIRA Kota Tebing Tinggi, Ratama Saragih, tidak hadirnya pihak Kakanwil Kemenkumham Sumut atas pemanggilan dari Ombudsaman dinilai tidak koperatif.
Baca Juga: HUT ke 76, Inovasi Terbaru Kerata Api (KAI), Peningkatan Kecepatan Waktu Tempuh Perjalanan
"Dengan alasan yang tidak jelas, ini perilaku pejabat yang tak patut ditiru dan diteladani, " ujar Ratama Saragih yang juga selaku Kedan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Selasa (28/09/2021).
Dikatakan Ratama, seharusnya Kakanwil Kemenhumkam Sumut sebenarnya bertanggungjawab atas dugaan kasus penganiayaan, karena hal itu merupakan wewenangnya.
"Nah ini kan ceritanya sudah menyalahi aturan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI yang menyatakan pejabat melakukan kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dan peyelenggaraan pelayanan publik (Detournement de pouvoir)" ungkapnya.
Baca Juga: Alhamdulillah! Hercules Preman Pensiun Masuk Islam
Menurutnya, kewenangan Kepala Kanwil Kemenkumham tersebut sesungguhnya disebut delegasi yang diterimanya dari atasan langsungnya, yakni Menteri Hukum dan HAM.
Artikel Terkait
Karikatur: Insiden Penembakan Jurnalis Sumut
Rasionalisasi Anggaran Covid-19 Pemrov Sumut Dinilai Memprihatinkan, Mengapa?
Kejati Sumut Didesak Usut Dugaan Mega Korupsi Di PTPN II
8 Kegiatan Penanganan Covid-19 Di Sumut Jadi Temuan BPK
Kejari Langkat Tetapkan Kadis Perizinan Sumut Tersangka Korupsi Proyek Pemeliharaan Jalan
Kejati Sumut Dalami Dugaan Korupsi di PDAM Tirta Lihou Simalungun