KLIKANGGARAN-- Ketua DPRD PALI, H Asri Ag., S.H., M.Si. memberikan penjelasan perihal tugas dan fungsi DPRD.
Hal itu disampaikan, Ketua DPRD PALI, H Asri Ag, saat menggelar reses ke-1 di Kecamatan Penukal, bertempat di Gedung Serba Guna, Desa Babat, Senin, 21 Maret 2021.
Dalam masa reses, ada sebanyak 7 Anggota DPRD PALI asal Dapil II yang bertatap muka langsung dengan para konstituennya.
Ketujuh anggota DPRD PALI itu adalah H Asri Ag SH M.SI., yang juga merupakan Ketua DPRD PALI, Suarno SE, Edy Eka Puryadi S.sos, Basuki Rahmat, ST, Tuti Ilsan, SH, H Amran SH dan Jodika, SE.
"Kepada masyarakat harus kita ketahui ada tiga tugas dan fungsi DPRD, yakni Fungsi Legislasi, Pengawasan dan Anggaran," ujar H Asri Ag dihadapan para peserta reses.
Baca Juga: Mahrus El-Mawa Resmi Terpilih Pimpin Alumni Alumni Ponpes Salafiyah Pemalang Pemalang 2022-2027
Legislasi artinya DPRD berwenang membuat Peraturan Daerah (Perda) bersama pihak eksekutif.
"Membuat perda ini tentunya yang pro dan dapat menguntungkan masyarakat kita Kalau tidak, maka akan kita tolak," jelasnya.

Artikel Terkait
Bupati PALI Lantik 179 Pegawai PPPK, Pemkab Gelontorkan Rp6 M untuk Gaji, Ingatkan Jangan Lupa Bersyukur
Bupati PALI Buka Kejurnas Off-road, Bukti Keberhasilan Daerah Otonom Baru
Pemkab PALI Didemo Warga Prambatan, Tuntut Pemasangan Jaringan Listrik
Lindungi Kesehatan Pekerjanya, Ratusan Security PT ADE PAS PALI Divaksin Gratis
PALI Tempo Doeloe, Pawai Merayakan Pengiriman Minyak Pertama Dari Kilang SVPM
Penuturan Saksi Hidup Sesepuh Desa Talang Akar Pendopo PALI, Lokasi Rumah Sakit Tertua di Sumsel
Gencar Kegiatan Eksplorasi Minyak, Ternyata Segini Pendapatan PALI Dari Sektor Migas
Reses di Penukal Utara, 7 Anggota DPRD PALI Banjir Proposal di Tengah Keterbatasan, Simak!