PPN Reimbursement Disajakan Lebih Tinggi Rp10.9 Triliun, Ada Apa?

photo author
- Kamis, 17 Maret 2022 | 21:30 WIB
Ilustrasi pengilangan minyak lepas pantai (nstagram/humasskkmigas)
Ilustrasi pengilangan minyak lepas pantai (nstagram/humasskkmigas)

KLIKANGGARAN -- Salah satu penerimaan negara yang dapat dikembalikan ke wajib pajak dari kegiatan hulu migas adalah PPN Reimbursement.

Pembayaran kembali PPN adalah pengembalian PPN atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) atas PPN yang telah disetor ke kas negara sesuai dengan kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti diketahui, jumlah pengajuan PPN Reimbursement tidak boleh melampaui jumlah Bagian Negara yang telah disetorkan oleh KKKS. Dalam pelaksanaannya, tagihan PPN reimbursement yang diajukan oleh KKKS disampaikan kepada Divisi SBMRP SKK Migas untuk dilakukan verifikasi.

Verifikasi dilaksanakan dengan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Setelah dilakukan verifikasi, SKK Migas melalui Deputi Keuangan dan Monetisasi kemudian membuat tagihan PPN reimbursement ke Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan. Divisi Standar Biaya Manajemen Resiko dan Perpajakan (SBMRP) kemudian menyusun rekapitulasi bagian negara dan realisasi PPN reimbursement.

Baca Juga: Siapa Musisi MF yang Diamankan Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Terkait Penyalahgunaan Narkotika?

Berdasarkan data yang dihimpun Klikanggaran.com atas dokumen rekapitulasi bagian negara periode tahun 2001 - 2020 yang disusun oleh Divisi SBMRP, diketahui terdapat perbedaan nilai dengan perhitungan bagian negara dalam FQR (Financial Quarterly Report) Final 2019.

Bagian negara dalam tagihan PPN reimbursement adalah sebesar Rp125,047,819,177,090.00 sedangkan bagian negara dalam FQR 2019 adalah sebesar Rp124,653,323,571,051.78. Dengan demikian batasan bagian negara tahun 2019 yang dapat digunakan untuk penyelesaian PPN reimbursement melebihi bagian negara dalam FQR final 2019 senilai Rp394.495.606.038,22.

Lebih lanjut diketahui bahwa rekapitulasi bagian negara dalam tagihan PPN reimbursement juga terdapat nilai bagian negara dari KKKS Inpex Masela di tahun 2017 senilai Rp10.554.792.360.697,60. Hasil analisis FQR Final 2017 diketahui bahwa pada KKKS Inpex Masela belum terdapat lifting.

Baca Juga: Simak Tradisi-tradisi Unik Umat Muslim Indonesia di Bulan Ramadan!!!

Ilustrasi pengilangan minyak lepas pantai
Ilustrasi pengilangan minyak lepas pantai (nstagram/humasskkmigas)

Dengan demikian bagian negara disajikan lebih tinggi senilai Rp10.949.287.966.735,82 (FQR final 2019 senilai Rp394.495.606.038,22 + Inpex Masela Tahun 2017 senilai Rp10.554.792.360.697,60). Sehingga jelas sekali hal tersebut diduga mengakibatkan potensi penyimpangan atas PPN reimbursement yang disajikan lebih tinggi senilai Rp10.949.287.966.735,82.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X