• Kamis, 28 September 2023

Doni Salmanan Akui Kesalahan, Minta Masyarakat Indonesia Memaafkannya, Mohon Doa agar Sanksinya Diperingan

- Selasa, 15 Maret 2022 | 22:40 WIB
Doni Salmanan mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia (humas.polri.go.id)
Doni Salmanan mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia (humas.polri.go.id)

KLIKANGGARAN – Doni Salmanan mengakui telah melakukan kesalahan kepada masyarakat Indonesia dengan melakukan penipuan lewat investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Pemuda yang sempat menpat julukan Crazy Rich asal Bandung itu kemudian secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas tindakannya yang telah melakukan penipuan dan telah merugikan banyak orang.

Ucapan permintaan maaf itu diungkapkan Doni Salaman di Mabes Polri dalam sebuah konferensi pers, Selasa (15/3/2022).

Doni berharap masyarakat Indonesia mau memaafkan kesealahan yang telah dilakukannya.

"Bismillahirrahmanirrahim, assalamualaikum. Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binary option, forex, crypto dan lain sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya,” ungkap Doni Salmanan seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Inilah Sara Ayu Ibrahim, Istri Pendeta Saifudin Ibrahim yang Viral Karena Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Qur'an

Tidak hanya meminta maaf, Doni juga memohon doa kepada masyarakat Indonesia agar hukuman yang akan diterimanya atas kesalahan yang diperbuatnya agar diperingan,

"Kemudian yang kedua, saya ingin juga memohon doanya kepada teman-teman semuanya, seluruh masyarakat Indonesia agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," sambungnya.

Suami selebgram Dinan Nurfajrina ini kemudian mengimbau seluruh masyarakat agar tidak lagi terjebak dalam trading khususnya yang ilegal karena akan merugikan diri sendiri.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Penggemar Bulutangkis, Turnamen All England 2022 akan Disiarkan oleh MNCTV dan Inews TV.

"Kemudian juga untuk masyarakat Indonesia agar berhati-hati agar tidak terjebak dengan trading yang ilegal," pungkas Doni.

Sebelunya, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Baca Juga: Mengejutkan ! Terlihat Selalu Mesra, Dody Sudrjat, Ayah Vanessa Angel Digugat Cerai Istrinya, Apa Masalahnya?

Halaman:

Editor: Muslikhin

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X