Kombes Gatot menjelaskan, atas pelaporan RA itu Doni Salmanan terancam pasal berlapis yaitu:
tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU.
Doni Salmanan bersiap menghadapi perkara kasusnya yang dinaikkan jadi Penyidikan.
Kabid Penum menambahkan, untuk mengungkap kasus yang menjerat Doni Salamanan, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi.
"Sampai dengan saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 orang saksi dengan rincian, 7 orang saksi, dan 3 orang saksi ahli. Diantaranya saksi pelapor. Kemudian sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, hari Jumat 4 Maret 2022 dan telah diputuskan terhadap perkara Ds dinaikkan statusmya dari penyidikan menjadi penyelidikan," Ujar Gatot**
Artikel Terkait
Indra Kenz Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Binomo, Kasus pun Ditingkatkan
Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim atas Dugaan Kasus Binomo, Menyusul Indra Kenz?
Mobil Tesla, Ferari, Apartemen dan Rumah Mewah Milik Indra Kenz yang Terkait Binomo Disita Polisi