Palembang,Klikanggaran.com - Pada tahun 2020 diketahui Kota Palembang resmi mencapai universal health coverage (UHC) di mana peserta JKN-KIS sudah sebesar 95,28 persen dari total penduduk Kota. Terkait bantuan ke warga tak mampu ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang telah mengelontorkan dana Rp17 miliar pada 2019. Jumlah penduduk yang terdaftar sebagai peserta JKN-KIS sebanyak 1,51 juta jiwa dari total 1,59 juta jiwa penduduk Palembang.
Berdasarkan kutipan dari LHP kota Palembang tahun 2020, upaya Pemkot Palembang untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat pada tahun 2020 sehingga menganggarkan Belanja Premi Asuransi sebesar Rp103.286.763.746,60 dan telah direalisasikan sebesar Rp74.641.057.308,00 atau 72,27%.
Dalam Belanja Premi Asuransi tersebut merupakan realisasi pembayaran premi asuransi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Jaminan Kesehatan Negara (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) dengan menggunakan tiga sumber dana, yaitu Jamkesda yang bersumber dari dana APBD, Bantuan Keuangan yang merupakan bantuan Provinsi Sumatera Selatan, dan Pembagian Pajak Rokok untuk kesehatan.
Asuransi BPJS JKN-KIS adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayar Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI ditetapkan oleh Pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Pemkot Palembang dan BPJS membuat perjanjian kerjasama yang mengatur tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk Kota Palembang. Adapun proses pengajuan peserta sampai dengan pembayaran premi asuransi BPJS JKN-KIS bagi peserta PBI adalah sebagai berikut:
Dinas Sosial akan mengajukan data calon peserta kepada BPJS. BPJS memverifikasi data calon peserta yang telah diajukan tersebut dan menolak data calon peserta PBI apabila tidak sesuai ketentuan. Dinas Kesehatan menerima tembusan dari BPJS ke Dinsos berupa surat penolakan usulan peserta BPJS, BPJS akan mengeluarkan tagihan iuran BPJS JKN-KIS per sumber dana per bulan. Dinas Kesehatan akan membayar kepada BPJS melalui mekanisme APBD; dan Setiap triwulan dilakukan rekonsiliasi tagihan Jamkesda antara Dinkes dan BPJS yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi.
Akan tetapi, menurut Koordinator MAKI Kota Palembang, Boni Belitong, mengatakan berdasarkan keterangan hasil audit BPK tahun 2020 dari pemeriksaan dokumen berupa Berita Acara Rekonsiliasi antara Dinas Kesehatan dan BPJS selama tahun 2020, BPK juga menyatakan bahwasannya tagihan iuran BPJS JKN-KIS, softcopy rincian peserta by name by address serta hasil wawancara dengan Kepala Seksi Rujukan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan tanggal 19 April 2021, diketahui bahwa pada saat penagihan dan rekonsiliasi, Dinas Kesehatan tidak diberikan rincian by name by address oleh BPJS, sehingga tidak ada proses verifikasi dan reviu dari Dinas Kesehatan atas rincian peserta yang ditagihkan oleh BPJS dan perubahan peserta karena adanya mutasi tambah/kurang.
"Mutasi kurang disebabkan karena peserta meninggal dunia, pindah tempat tinggal, dan pindah jenis kepesertaan. Sedangkan mutasi tambah karena adanya peserta baru berupa kelahiran dan pindah tempat tinggal," ujar Boni.
Dikatakan Boni, rekonsiliasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan BPJS hanya berupa rekonsiliasi jumlah peserta dan nilai tagihan.Kemudian, berdasarkan uji petik dengan membandingkan data penduduk meninggal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan data peserta by name by address yang diperoleh dari BPJS atas tagihan dari sumber dana Jamkesda, Bantuan Keuangan dan Pajak Rokok Tahun 2020 dari BPJS menunjukkan bahwa atas pembayaran premi asuransi tersebut terdapat peserta yang telah meninggal sejak Tahun 2014 - 2020 sebanyak 142 orang peserta.
Menurut pihak auditor BPK, kata Boni, hasil konfirmasi kepada BPJS diketahui bahwa BPJS menghentikan pembayaran premi asuransi peserta yang meninggal berdasarkan laporan dari keluarga peserta yang meninggal dan bila peserta JKN meninggal dunia di RS dengan menggunakan penjaminan BPJS Kesehatan maka kepesertaan akan otomatis nonaktif karena pada BPJS terdapat aplikasi yang terkoneksi secara realtime antara Aplikasi V-Claim Rumah Sakit dengan Aplikasi Kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Dalam hal ini kami dari MAKI Kota Palembang sangat menghargai hasil uji petik atas data peserta by name by address yang diperoleh dari BPJS atas tagihan dari sumber dana Jamkesda, Bantuan Keuangan dan Pajak Rokok Tahun 2020 pada bulan Januari, Maret dan April 2020 yang menunjukkan bahwa terdapat jumlah peserta ganda yang ditagihkan oleh pihak BPJS, sehingga terdapat kelebihan pembayaran premi asuransi dengan rincian keseluruhan Rp1,4 miliar," jelas Boni.
Menurut Boni, pada tahun 2020 para petinggi Kota Palembang sudah berupaya semaksimal mungkin dalam mensosialisasikan kepada masyarakat dalam penggunaan dan adanya program ini di pemerintah Kota Palembang, tapi sangat disayangkan tidak diikuti para oknum yang membawahi bidang ini, yaitu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan Kepala Seksi Rujukan dan Jaminan Kesehatan untuk memverifikasi peserta by name by address sesuai dengan tagihan dari BPJS dengan benar.
"Menyikapi dari kesimpulan temuan BPK ini mengakibatkan adanya potensi peserta yang tidak layak dan tidak tepat sasaran mendapatkan premi asuransi BPJS JKN-KIS, dan adanya lebih bayar atas peserta ganda minimal sebesar Rp1,4 miliar," tandasnya.