Jakarta,Klikanggaran.com - Dalam melaksanakan tugasnya Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan memperoleh Gaji atau Upah serta Manfaat Tambahan Lainnya berupa tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang dibayarkan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi. Manfaat tambahan lainnya berupa fasilitas pendukung pelaksanaan tugas diantaranya adalah fasilitas biaya Representasi. Akan tetapi, tata cara pencairan beban Representasi Direksi sebesar Rp13.492.435.332,00 tidak sesuai ketentuan dan tidak diverifikasi secara memadai.
Berdasarkan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Nomor PERDIR/134/092015 dan PERDIR/11/032020 tentang Prosedur dan Wewenang Pencairan Anggaran dalam Rangka Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) mengatur bahwa pengeluaran beban Representasi dilakukan dengan cara klaim langsung, dan permintaan pencairan anggaran dalam bentuk klaim langsung digunakan apabila jumlah pengeluaran sudah dapat ditentukan pada saat pengajuan dengan bukti yang sah dan lengkap sebagai pendukung pengeluaran tersebut, serta atas pengeluaran yang tidak mungkin diperoleh bukti pendukungnya, maka dibuat kuitansi yang ditanda tangani oleh Pejabat yang bersangkutan.
Namun, berdasarkan dokumen pertanggungjawaban atas realisasi Beban Representasi Direksi dan konfirmasi yang diketahui dari Sekretaris Direksi dan Asisten Deputi Bidang Manajemen Kas dan Bank, diketahui bahwa pengajuan Memo Permintaan Pencairan Anggaran (MPPA) Representasi Direksi dilakukan oleh Sekretaris Direksi sesuai permintaan Direksi dengan melakukan peng-input-an di Aplikasi SMILE dengan metode klaim langsung.
Atas pengajuan tersebut, Sekretaris menyerahkan dokumen hardcopy ke Bagian Keuangan berupa Voucher Umum, MPPA, lembar bukti kelengkapan yang berisi keterangan bahwa dokumen dilampirkan dengan dokumen ketersediaan anggaran, memo dari unit kerja, dan kuitansi bermeterai, serta dokumen-dokumen pendukung berupa kuitansi standar yang menyatakan bahwa telah diterima sejumlah uang dengan nominal sesuai permintaan direksi dengan keterangan bantuan kepada pihak ketiga yang ditandatangani oleh Direksi terkait.
Dana yang diterima oleh Sekretaris Direksi selanjutnya diserahkan untuk digunakan oleh Direksi tersebut, dalam hal ini permintaan pencairan dalam bentuk klaim langsung, seharusnya dilakukan apabila jumlah pengeluaran sudah dapat ditentukan pada saat pengajuan dengan bukti yang sah dan lengkap sebagai pendukung pengeluaran tersebut.
Selama tahun 2018 sampai September 2020, terdapat 506 voucher beban Representasi Direksi sebesar Rp13.492.435.332,00 dengan keterangan bantuan kepada pihak ketiga yang hanya melampirkan kuitansi standar tanpa dilengkapi dengan rincian penggunaannya dan bukti pembayaran yang valid.
Lebih lanjut, BPJS Ketenagakerjaan juga diketahui belum menetapkan pedoman verifikasi yang mengatur tata cara dan mekanisme verifikasi atas pertanggungjawaban keuangan dan verifikasi dilakukan hanya sebatas ketersediaan anggaran atas pengajuan MPPA Beban Representasi yang hanya dilengkapi dengan kuitansi standar dengan keterangan bantuan kepada pihak ketiga.
Sehingga hal tersebut menunjukkan bahwa pengajuan pencairan anggaran tidak menerapkan metode klaim langsung yang sesuai ketentuan karena dokumen pendukung berupa kuitansi sederhana yang dibuat dalam rangka kelengkapan pencairan dana tanpa adanya rincian penggunaan dan tanpa bukti penggunaan riil yang sah dan lengkap.
Deputi Direktur (Depdir) Bidang Keuangan tidak melakukan verifikasi yang memadai terkait validitas dokumen pertanggungjawaban beban Representasi Pembayaran kepada Pihak ketiga dan tidak melakukan konfirmasi kepada unit Direksi terkait serta tidak ada rincian penggunaan atas beban tersebut, dan tidak adanya bukti penggunaan riil yang sah dan lengkap.