KLIKANGGARAN -- Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaf alias Habib Yusuf Alkaf ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Diketahui Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, pada Senin, 31 Januari 2022, sekitar pukul 19.30 WIB.
Habib Yusuf Alkaf ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, menyampaikan pencabulan dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya.
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," ungkap AKP Tomy Prambana kepada wartawan di halaman Mapolres Pamekasan, pada Senin, 31 Januari 2022.
Untuk diketahui, Habib Yusuf Alkaf mempunyai kanal YouTube bernama 'Habib Yusuf Alkaf Official'.
Dalam kanal YouTubenya tersebut Habib Yusuf konsisten mengunggah video dakwahnya.
Kabar terbaru menyebutkan bahwa Polisi Pamekasan Madura Jawa Timur (Jatim) memilih membebaskan Habib Yusuf Alkaf setelah semalam kantor polres dikepung ratusan massa, Selasa 1 Februari 2022.
Artikel Terkait
Video Ganjar Pranowo Kena 'Prank' Kontraktor SMAN Tawangmangu: Saya Kira Tembok, Ternyata Palsu
Presiden Jokowi Bertolak ke Kaltim, untuk Apa?
Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Edy Mulyadi Jika Kembali Mangkir? Simak Faktanya.
Edy Mulyadi Sebut Dirinya Dibidik bukan Karena 'Jin Buang Anak', Lalu Karena Apa?
Kasus Pungli Pendaftaran Tanah, Kades Suko Ditahan Pihak Kejaksaan
Inovasi ‘Peka Desa Bergulir’ Dinas PMD, Bangkitkan Geliat Ekonomi Desa
Habib Kribo Sebut Pelacur Lebih Mulia daripada Ulama Penjual Agama, Maksudnya?
Tiga Tahun Terbentuk, Koperasi Sejahtera Wahyu Mandiri Bandara Rampi Miliki Omzet Rp1,6 Miliar