Habib Yusuf Alkaf Ditangkap Polisi, Massa Mengepung Mapolres Pamekasan

photo author
- Selasa, 1 Februari 2022 | 20:06 WIB
habib Yusuf Alkaf (Youtube/Habib Yusuf Alkaf Official)
habib Yusuf Alkaf (Youtube/Habib Yusuf Alkaf Official)

KLIKANGGARAN -- Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaf alias Habib Yusuf Alkaf ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Diketahui Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, pada Senin, 31 Januari 2022, sekitar pukul 19.30 WIB.

Habib Yusuf Alkaf ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, menyampaikan pencabulan dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya.

Baca Juga: Aktivis Ini Ungkap Ada 23 Pintu Celah Korupsi di Kemendagri, Salah Satunya Perihal Penunjukan PJ Kepala Daerah

"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," ungkap AKP Tomy Prambana kepada wartawan di halaman Mapolres Pamekasan, pada Senin, 31 Januari 2022.

Untuk diketahui, Habib Yusuf Alkaf mempunyai kanal YouTube bernama 'Habib Yusuf Alkaf Official'.

Dalam kanal YouTubenya tersebut Habib Yusuf konsisten mengunggah video dakwahnya.

Kabar terbaru menyebutkan bahwa Polisi Pamekasan Madura Jawa Timur (Jatim) memilih membebaskan Habib Yusuf Alkaf setelah semalam kantor polres dikepung ratusan massa, Selasa 1 Februari 2022.

Baca Juga: Tanggal 1 Rajab 1443 Hijriah, Selasa atau Rabu? Begini Perbedaan Penanggalan Masehi dan Hijriah

Massa aksi berteriak meminta Habib Yusuf Alkaf dikeluarkan dari Mapolres Pamekasan. Sebab, kata mereka, Habib Yusuf Alkaf bukanlah maling yang seenaknya ditangkap di jalan oleh anggota Polres Pamekasan.


Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X