KLIKANGGARAN-- Terkait dugaan kasus pungli, Kepala Desa (Kades) Suko, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo resmi ditahan oleh Kejari Sidoarjo, pada Senin, 31 Januari 2022.
Penahanan Kades Suko, Rokhayani tersebut terkait kasus pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditangani oleh pihak kejaksaan. Puncaknya, pada 13 Januari 2022 Kades Suko tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan.
Kejari Sidoarjo melalui Kasi Intel, Aditya Rakatama mengatakan, penahanan Kades Suko tersebut akan dilakukan untuk 20 hari kedepan.
"Tersangka ditahan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo," ujar Aditya kepada wartawan perihal penahan Kades Suko, Rokhayani seperti dilansir dari pemberitaan ngopibareng.id.
Baca Juga: Resmi, Edi Mulyadi Jadi Tersangka dan Ditahan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Lanjut Aditya, Rokhayani ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sidoarjo pada 13 Januari 2022. Namun tersangka mangkir pada saat pemanggilan pertama pada 24 Januari 2022.
"Nah hari ini tim penyidik melakukan penahanan karena tidak ada pertimbangan untuk tidak menahan tersangka. Karena ancaman hukuman yang disangkakan lebih dari lima tahun," ungkapnya.
Dari kasus tersebut, uang sebesar Rp149.800.000, serta sejumlah dokumen terkait pungli PTSL di desa Suko telah disita petugas penyidik Kejari Sidoarjo.
Aditya menambahkan, sementara ini, pihaknya hanya menahan kadesnya saja. Penyidik Kejari Sidoarjo masih memeriksa pengembangan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.
Baca Juga: Emak Jangan Kalap Borong Dulu, Per 1 Februari 2022 Minyak Goreng Rp.11.500 Loh!
"Sementara ini yang ditahan hanya kepala desanya. Namun nanti kita lihat dalam pengembangan penyidikan berdasarkan saksi dan alat bukti, apakah ada tersangka lain atau tidak," tandasnya.
Rokhayani disangkakan pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Atau pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 250 juta.
DISCLAIMER: Berita ini telah terbit di ngopibareng.id dengan judul "Kades Suko Tersangka Pungli PTSL Ditahan".
Artikel Terkait
Tanam Pohon Giat Pelantikan Partai Nasdem Batang Hari, Bentuk Nyata Restorasi Penyelamatan Lingkungan
KPAI Tanggapi Guru di Buton Hukum Belasan Siswa SD Makan Plastik Karena Berisik
Duh! Karena Sebut 'Tuhan Bukan Orang Arab' Akhirnya KSAD Dudung Dilaporkan Terkait Penistaan Agama
Ngeri! Sebuah Bus Terbelah Dua di Padang Panjang Saat Melewati Flyover, Bagaimana Bisa?
Video Perayaan HUT Kabupaten Langkat ke 272 Diunggah Istri Bupati Langkat, Ada Sawer Undangan dan Uang Limited
Video Ganjar Pranowo Kena 'Prank' Kontraktor SMAN Tawangmangu: Saya Kira Tembok, Ternyata Palsu
Presiden Jokowi Bertolak ke Kaltim, untuk Apa?
Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Edy Mulyadi Jika Kembali Mangkir? Simak Faktanya.