Baca Juga: Menggetarkan, Dorce Gamalama Jawab Kata Ulama Tentang Maunya Dimakamkan Sebagai Perempuan
B. Persyaratan Khusus
1. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf A, calon anggota Badan Pelaksana dan anggota Dewan pengawas harus memenuhi persyaratan khusus:
a. memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun;
b. mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah Strata 1 atau yang disetarakan; dan
c. tidak pernah menjadi anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas pada saat badan hukum dinyatakan pailit.
Baca Juga: Siapa yang Pantas Jadi Pemimpin di IKN Nanti? Ini Pilihan Pengamat Politik Qodari
2. Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 huruf a, dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dari lembaga yang berwenang.
3. Pengalaman sebagaimana dimaksud pada huruf B angka 1 huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari instansi/lembaga/badan hukum tempat yang bersangkutan bekerja.
4. Bukti kompetensi dan pengalaman sebagaimana dimaksud huruf B angka 2 dan angka 3 tidak diperlukan bagi praktisi yang memiliki keahlian di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, dan/atau investasi yang keahliannya diakui oleh masyarakat.**badan
Artikel Terkait
BPKH Kelola 143,1 Triliun Dana Haji Yang Dibatalkan, Ini Kata Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni
Kemenag Siapkan Haji dan Umrah secara Profesional, Inklusif, dan Tidak Diskriminatif, Apa Maksudnya?
Perjelas Tata Batas, BPKH dan Pemda Luwu Utara Gelar Rapat Pembahasan Trayek Kawasan Hutan
Masa Daftar Tunggu Berangkat Haji sampai 30 Tahun, Apa yang Akan Dilakukan Kemenag?