Emak Jangan Kalap Borong Dulu, Per 1 Februari 2022 Minyak Goreng Rp.11.500 Loh!

- Senin, 31 Januari 2022 | 20:52 WIB
Emak-emak membeli minyak (dok. Kemenag)
Emak-emak membeli minyak (dok. Kemenag)

KLIKANGGARAN -- Baru saja masyarakat berbahagia dengan harga minnyak goreng 14.000 perliter, konsumen bersiap lagi dengan penurunan harga minyak goreng.

Tanggal 1 Februari 2022 akan terjadi penurunan harga minyak goreng perliter, yaitu dibandrol dengan harga Rp.11.500 rupiah.

Penyesuaian harga minyak menjadi Rp 11.500 penerapan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) guna terus menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Artinya kebijakan ini adalah pemerintah akan memberlakukan penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter.

Baca Juga: Edy Mulyadi Sebut Dirinya Dibidik bukan Karena 'Jin Buang Anak', Lalu Karena Apa?

Kebijakan HET minyak goreng akan diterapkan mulai tanggal 1 Februari 2022.

Selama masa transisi yang berlangsung hingga 1 Februari 2022, kebijakan minyak goreng satu harga sebesar Rp14.000 per liter tetap berlaku.

"Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” ungkap Lutfi dalam keterangannya dikutip Klikanggaran.com dari prfmnews.id pada Sabtu, 29 Januari 2022.

Baca Juga: Menggetarkan, Dorce Gamalama Jawab Kata Ulama Tentang Maunya Dimakamkan Sebagai Perempuan

Sementara itu Mendag meminta kepada produsen untuk dapat mempercepat penyaluran minyak goreng serta memastikan stok ada terus baik ditingkat pengecer tradisional maupun ritel.

"Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan 'panic buying' karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau. Selain itu, pemerintah juga akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas bagi para pelaku usaha yang melanggar ketentuan,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini pedagang tidak dirugikan, namun masyarakat juga dapat tetap mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.

(Irma T.H)*

Sumber: prfmnews.id

Halaman:

Editor: Kitt Rose

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X