KLIKANGGARAN -- Diketahui, setelah viral ditemukannya kerangkeng besi yang diduga digunakan untuk memenjarakan para pegawainya di rumah Bupati Langkat nonaktif, turut ditemukan juga berbagai satwa liar dilindungi.
Terkait hal itu, Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara melakukan evakuasi satwa liar yang dilindungi dari rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin.
Menurut Plt. Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Irzal Azhar evakuasi itu dilakukan di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Dalam hal itu, penyelamatan satwa liar dilindungi tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: VIDEO VIRAL: Orang Pura-pura Tertabrak Lari padahal Modus untuk Memeras
Tim menemukan juga beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang, yaitu satu individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan dua individu Beo (Gracula religiosa).
“Pada proses evakuasi satwa liar dilindungi ini, kami melaporkan perkembangannya kepada Dirjen KSDA dan sudah berkoordinasi dengan KPK juga. Selanjutnya, bersama Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera, dan Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center, kami melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi,” kata Irzal Azhar dikutip Klikanggaran.com dari Sumatera Bisnis pada Sabtu, 29 Januari 2022.
Lebih lanjut Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi Orangutan Sumatera dan menitipkannya di Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit.
Baca Juga: SADIS! Aktor R Menyelingkuhi Kim Hwat, Publik Menduga-Duga Siapakah Aktor R Itu?
Satwa-satwa itu akan dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan.
Kenudian untuk satwa Monyet Hitam Sulawesi, Elang Brontok, Jalak Bali, dan Beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit.
Dijelaskan bahwa semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo.
Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Artikel Terkait
Belum Sampai 24 Jam Sejak Dilantik, Wakil Bupati Ende Dicopot Kemendagri
Warga Pompa Air Gerebek si Raja Minyak Diduga Mesum dengan Istri Orang
Meningkatkan Ekonomi dalam Peluang Usaha, KKI Warsi Gelar Pelatihan Ekowisata
Menarik, Pelantikan Ketua DPD Partai Nasdem Batang Hari di Alam Terbuka
TERBONGKAR!!! Pencurian Buah Kelapa Sawit di Gunung Megang Berhasil Diungkap, Pelakunya Ternyata...
Polda Banten Ungkap 11 Kasus Tindak Pidana Narkoba dan 13 Tersangka Diamankan Selama Januari, Apa Kata Polisi?