Lalu Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5/1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Selain itu, pasal 40 ayat 2 mengatur, barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.
Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.***
Artikel Terkait
Belum Sampai 24 Jam Sejak Dilantik, Wakil Bupati Ende Dicopot Kemendagri
Warga Pompa Air Gerebek si Raja Minyak Diduga Mesum dengan Istri Orang
Meningkatkan Ekonomi dalam Peluang Usaha, KKI Warsi Gelar Pelatihan Ekowisata
Menarik, Pelantikan Ketua DPD Partai Nasdem Batang Hari di Alam Terbuka
TERBONGKAR!!! Pencurian Buah Kelapa Sawit di Gunung Megang Berhasil Diungkap, Pelakunya Ternyata...
Polda Banten Ungkap 11 Kasus Tindak Pidana Narkoba dan 13 Tersangka Diamankan Selama Januari, Apa Kata Polisi?