Selain Kerangkeng Besi, Ditemukan Beberapa Satwa Liar dan Langka dari Rumah Eks Bupati Langkat, Apa Saja Itu?

photo author
- Sabtu, 29 Januari 2022 | 19:14 WIB
Ilustrasi (Pixabay/athree23)
Ilustrasi (Pixabay/athree23)

Lalu Pasal 21 ayat 2a Undang-undang Nomor 5/1990 mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Selain itu, pasal 40 ayat 2 mengatur, barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp100 juta.

Silakan bagikan artikel ini dan selalu jaga kesehatan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Insan Purnama

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X