Dua Kasus Besar Rugikan Masyarakat Triliunan Rupiah Berhasil Diungkap Polri di Tahun 2021, Apa Sajakah Itu?

photo author
- Kamis, 27 Januari 2022 | 20:56 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (humas.polri.go.id)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (humas.polri.go.id)


KLIKANGGARAN – Diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa sepanjang tahun 2021 Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang merugikan masyarakat.

Kerugian masyarakat akibat tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencapai triliunan rupiah.

Kasus pertama tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin atau ilegal yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari OJK.

Baca Juga: Dua Kapal Perang Milik TNI AL Akan Dilelang Prabowo Subianto, Apa Alasannya?

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan dikutip Klikanggaran.com dari Humas Polri pada Kamis, 27 Januari 2022.

Kasus kedua yang diungkap Polri menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo adalah kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.

Selain dua kasus itu, di sepanjang tahun 2021 Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal setidaknya ada 89 perkara.

Baca Juga: Ucapkan Kalimantan Jin tempat Buang Anak dan Macan Mengeong, Edy Mulyadi Jumat Besok Jalani Pemeriksaan Polisi

Dari 89 perkara itu Polri menetapkan 65 tersangka, empat diantaranya warga negara asing (WNA).

Salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Dari kasus tersebut diungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Polri menetapkan 13 orang tersangka dengan rincian 7 orang tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi. Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

Baca Juga: Ridwan Kamil Serahkan Hasil Penjualan Lukisan Karya Pelukis Jalan Braga di NFT, Uangnya Jutaan!!

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Rekomendasi

Terkini

X