60 Pegawai Positif Covid 19, Kemensos Lockdown Kantor Pusat, Pegawai Bekerja dari Rumah

photo author
- Kamis, 27 Januari 2022 | 15:32 WIB
Kantor Pusat Kementerian Sosial di Jalan Salemba, Jakarta Pusat (kemensos.go.id)
Kantor Pusat Kementerian Sosial di Jalan Salemba, Jakarta Pusat (kemensos.go.id)

KLIKANGGARAN – 60 pegawai Kantor Pusat Kementerian Sosial positif Covid-19. Hasil tersebut diketahui setelah diadakan tes PCR terhadap seluruh pegawai Kementerian Sosial baik yang di kantor pusat maupun di balai-balai Kemensos.

Sebagai langkah pencegahan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID 19, Kemensos telah mengambil sejumlah langkah yaitu melakukan Lockdown Kantor Pusat Kemensos. Mulai hari ini, Kamis (27/1/2022) sampai Senin (31/1/2022) pegawai bekerja dari rumah atau WFH.

 

"Yang positif diberikan layanan kesehatan dan ruangan isolasi dengan pengawasan dokter dan tenaga kesehatan," kata Mensos di Jakarta (27/02).

Baca Juga: Seteru dengan Laura Aprilya, Shandy Aulia Dicecar 17 Pertanyaan, Apa Kasusnya?

Bagi pegawai yang terpapar covid diberikan paket obat-obatan dan vitamin di poliklinik Kemensos. Jika memerlukan tempat isolasi mandiri disediakan Graha Atensi di Balai Mulya Jaya dan Balai Budi Darma Bekasi.

Untuk memastikan lingkungan kantor steril dari virus, dilakukan penyemprotan disinfectan di seluruh ruangan. Penyemprotan dilakukan juga pada permukaan yang sering disentuh, seperti gagang pintu, meja kursi, dan ramp tangga.

Sejumlah langkah lanjuta juga telah diambil  yaitu penerapan protokol kesehatan dengan mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan menunda perjalanan, tracing kepada seluruh pegawai dan keluarga yang terpapar covid.

Baca Juga: Pelatih Robert Alberts Ungkap Kondisi PERSIB Jelang Kontra Persikabo 1973, Apa Katanya?

Selanjutnya dilakukan pengaturan hari kerja pegawai untuk bekerja di rumah mulai Kamis (27/02) hingga Senin (31/01).

Untuk pelaksanaan tugas yang mendesak dapat dikerjakan pegawai yang sehat (PCR negatif) dengan jumlah terbatas berdasarkan penugasan pimpinan satuan kerja.

Terkait vaksinasi tahap 3 (vaksin booster) sedang diindentifikasi pegawai yang sudah punya e-tiket vaksin tahap-3. Untuk percepatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Hasil Riset Calon Doktor Kriminologi UI: Waspadai Radikalisme jelang Pilpres seperti Aksi 212

Meskipun memberlakukan sejumlah pembatasan, Kemensos memastikan pelayanan terhadap masyarakat tetap dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secaa ketat, seperti pelaksanaan penyaluran bantuan sosial.**

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muslikhin

Sumber: kemensos.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X